Dark/Light Mode

Oknum PJLP Cabuli Anak di Bawah Umur

DPRD DKI Usul Ada Tes Psikotes Dalam Perekrutan Pegawai

Selasa, 26 Juli 2022 21:22 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan tes psikotes dalam perekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Usul ini berkaca dari kasus pencabulan anak yang dilakukan oknum PJLP di Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7) dini hari. 

Psikotes ini, jelas Ida, untuk mengetahui karakteristik perilaku calon pekerja saat menghadapi berbagai situasi. Di mana selama ini untuk mendaftar sebagai PJLP hanya ada seleksi administrasi saja.

“Ini menjadi salah satu rekomendasi dari Komisi D, tapi tentu sambil menghitung anggarannya. Saya berharap tes-tes itu tidak dibebankan ke calon PJLP. Kita akan komunikasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) apakah memungkinkan anggaran itu ada di perubahan atau di 2023,” kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (26/7). 

Baca juga : DPRD DKI Usul Pembentukan Dewan Disabilitas Daerah

Atas kejadian ini, Politisi PDIP ini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Pendampingan itu, menurut dia, untuk mengantisipasi dampak berkepanjangan bagi korban yang masih berusia 16 tahun itu.

“Harus ada bantuan khusus dari Dinas untuk mengembalikan (kesehatan) psikologis korban,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku siap memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pihaknya akan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) untuk memulihkan trauma korban.

Baca juga : Lantik Direksi Baru, Sri Mul Harap GDE Lebih Ngegas Dalam Pemanfaatan Panas Bumi

“Saya sepakat korban harus mendapatkan pendampingan, apalagi anak ini di bawah umur yang pasti menimbulkan trauma,” ungkapnya.

Asep juga menegaskan bahwa pelaku sudah diberikan sanksi tegas yakni pemecatan tidak hormat setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (16/7) lalu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Perjanjian tersebut telah tertuang di surat perintah kerja (SPK) nomor 15 huruf o yang berbunyi ‘Pemutusan SPK dapat dilakukan apabila penyedia jasa terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.