Dark/Light Mode

Lepas 207 Perusuh 22 Mei, Pak Polisi Kok Bisa?

Minggu, 21 Juli 2019 05:27 WIB
Kombes Argo Yuwono (Foto: Istimewa)
Kombes Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah 2 bulan penyidikan, polisi akhirnya melimpahkan kasus kerusuhan 22 Mei ke kejaksaan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 456 tersangka. Sebanyak 207 di antaranya mendapatkan penangguhan penahanan. Pak Polisi, kok bisa mereka ditangguhkan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebagian besar berkas perkara kasus 22 Mei sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Pada Jumat kemarin, penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Total tersangka yang perkaranya dilimpahkan sebanyak 334 tersangka. Berkasnya ada 106.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, dari 456 tersangka, Polri sudah memberi penangguhan penahanan kepada 207 tersangka. Asep mengatakan, penangguhan penahanan itu berdasarkan pada pertimbangan penyidik. 

Baca juga : Komunitas Pers Gelar Piala Presiden Kompetisi Nasional Media

Pertimbangan tersebut antara lain, tersangka berjanji tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan alat bukti. Selain itu, penangguhan penahanan dikabulkan karena keluarga dan pengacara mau menjadi penjamin. 

"Selebihnya dari 207 tersangka itu (sisa dari yang tidak ditangguhkan) sudah kita berkaskan dan dikirim ke jaksa," tuturnya. 

Polisi membagi peran para tersangka kerusuhan dalam empat kategori. Yaitu, tersangka yang berperan di lapangan, koordinator pelaksana, penyumbang dana, dan terakhir aktor intelektual.

Baca juga : Umumkan Dalang Rusuh 22 Mei, Wiranto Tar Sok, Tar Sok

Sebagian besar tersangka yang dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan berperan sebagai koordinator lapangan.

Dalam kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan penyidikan. Teranyar, polisi menangkap sembilan orang yang diduga sebagai perusuh pada aksi 21-22 Mei 2019. Penangkapan itu berdasarkan bukti elektronik dan pendekatan pengenalan wajah pelaku. Ia menyatakan, sembilan orang itu telah menjadi tersangka. 

Berdasarkan pemeriksaan bukti visual, lanjut Asep, mereka berada di lokasi bentrok dan aktif menyerang Asrama Brimob Petamburan dan petugas kepolisian. "Bukti elektronik ini mengarahkan mereka kepada provokasi. Satu orang atas nama YG di Ciamis, juga ditangkap karena ia provokator peristiwa. Dia termasuk dalam sembilan orang itu," jelas Asep. Kesembilan orang itu rata-rata berasal dari luar Jakarta.

Baca juga : Makin Pede, Prancis Gasak Bolivia

Diketahui, salah satu yang memberi jaminan kepada tersangka itu adalah Waketum Gerindra Bidang Hukum dan Advokasi Sufmi Dasco Ahmad. Dasco membenarkan menjadi penjamin sekitar 200 orang yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kerusuhan. Menurut Dasco, mereka yang dijamin penangguhan penahanan adalah yang memang tidak terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto berharap polisi menjelaskan siapa dalang kerusuhan hingga fakta-fakta terkait korban yang meninggal. Kepolisian hanya menyatakan bahwa sembilan orang yang tewas "diduga perusuh", tanpa memberikan informasi terkait nama, alamat, bagaimana mereka tewas, hingga proses rekonstruksi.

Ia mengapresiasi kinerja polisi yang sudah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Dengan begitu, bisa diuji di pengadilan. “Tersangka kerusuhan sudah ada. Biarlah pengadilan yang membukanya. Polri punya kewenangan dan perangkat untuk mencari barang bukti, saksi, dan sebagainya. Jadi tak ada alasan untuk tak menuntaskan kasus ini," kata Bambang. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.