Dark/Light Mode

Padi-Padi Picnic Disegel Karena Tak Kantongi IMB

Kasatpol PP: Camat Pakuhaji Hanya Jalankan Perda Dan Perkada

Kamis, 8 September 2022 16:02 WIB
Padi-Padi Picnic. (Foto: Ist)
Padi-Padi Picnic. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dia menyesalkan pernyataan pengelola Padi-Padi Picnic berinisial BTK di Podcast Kanal Anak Bangsa yang terkesan menyesatkan publik. Dirinya membantah pernah bertemu dengan BTK.

"Pernah ketemu juga nggak sama dia, apalagi bahas soal menyuruh jual tanah yang mengaku miliknya dia. Saya hanya pernah ketemu sama suaminya, itu pun membahas yang normatif mengenai perizinan dan situasi Covid, tidak bahas soal lain pada waktu sebelumnya melakukan penyegelan,” bebernya.

Baca juga : Pengamen Ondel-ondel Minta Dibikinin Hajatan

Terkait perusakan portal, polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.

"Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan kita temukan ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan bertambah menjadi 9 tersangka,” jelasnya.

Baca juga : Besok Pagi, Jalan Tol Pandaan-Malang Resmi Gratis

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka tersebut merupakan karyawan Padi-Padi Picnic, dua orang pemilik, dan dua warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.

"Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses, sesuai dengan manajemen tindak pidana. Kita kuatkan dengan keterangan ahli hukum pidana. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui, ada dua yang tidak kooperatif," tutup dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.