Dark/Light Mode

Padi-Padi Picnic Disegel Karena Tak Kantongi IMB

Kasatpol PP: Camat Pakuhaji Hanya Jalankan Perda Dan Perkada

Kamis, 8 September 2022 16:02 WIB
Padi-Padi Picnic. (Foto: Ist)
Padi-Padi Picnic. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Restoran dan tempat wisata Padi Padi Picnic di Pakuhaji Kabupaten Tangerang tengah dirundung masalah. Restoran yang viral di media sosial karena menawarkan pemandangan sawah luas nan hijau ini disegel oleh Kecamatan Pakuhaji karena disebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan alias IMB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi menjelaskan, penyegelan dan pemasangan portal menuju akses tempat usaha Padi-Padi Picnic yang dilakukan pihak Kecamatan Pakuhaji melalui Seksi Trantib, sudah sesuai prosedur.

Mereka menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yakni penindakan bagi pelanggar peraturan daerah (Perda), dan atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Baca juga : Pengamen Ondel-ondel Minta Dibikinin Hajatan

"Terkait penindakan portal dan penyegelan itu Camat sedang melakukan tugas pokok fungsinya. Proses penindakan itu kewenangan Camat," ujar Fahrul, kepada wartawan, Kamis (8/9).

Terpisah, Camat Pakuhaji, Asmawi mengatakan, penindakan tegas bagi pelanggar Perda oleh pihaknya sesuai amanat Pasal 11 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113/2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

"Kami hanya menjalankan tupoksi yang diberikan kewenangan melalui aturan di antaranya penegakan Perda di lingkup wilayah kecamatan," tegas Asmawi.

Baca juga : Besok Pagi, Jalan Tol Pandaan-Malang Resmi Gratis

Selain karena tidak memiliki dokumen perizinan berupa IMB, pemasangan portal menuju akses tempat usaha Padi-Padi Picnic juga dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Beberapa hari terpasang, portal tersebut rusak. Hingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 dengan laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota, dugaan tindak pidana yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

"Kami tidak menuduh siapa pelakunya. Semua itu kan berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Artinya sudah masuk ranah pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas," urai Asmawi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.