Dark/Light Mode

Waspada, Pornografi Anak Lewat Game Online Kian Marak

Senin, 29 Juli 2019 16:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono. (Foto: Istimewa).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan perkara terhadap dugaan Tindak pidana Pengancaman dan atau Pornografi Anak melalui media elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, korban diketahui berinisial RAP (9) masih duduk di bangku kelas 4 SD. Sedangkan, tersangka bernama Defan alias Pras (27).

"Jadi keduanya berkenalan melalui salah satu game online. Kemudian, mereka melanjutkan percakapan melalui aplikasi chating," ungkapnya Senin (29/7). Argo menambahkan pelaku sempat mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya maka videonya akan disebar di sosial media. Korban yang takut akhirnya menuruti kemauan tersangka untuk terus video call sex.

Baca juga : Nasdem Ingatkan Pemerintah Tak Lepas Tangan Bencana Sulteng

"Awalnya dia merekam tanpa sepengetahuan korban. Setelah korban tahu direkam, tersangka meminta agar melakukan hal sama kalau tidak video pornografi korban disebarluaskan," tutur Argo.

Korban yang merasa terancam ini kemudian menceritakan kepada orangtuanya. Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian pornografi ke Polisi. Dari hasil penyelidikan polisi menangkap tersangka di rumahnya kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat pada (16/7) lalu. 

"Tersangka tujuan bermain permainan pada aplikasi Game Online mencari target kenalan dengan rentang usia pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ungkap dia. Argo menambahkan saat video call berlangsung, tersangka tidak bertatap muka dengan korban, tetapi Defan langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban.

Baca juga : Anak, Wujud Persatuan Indonesia dan Malaysia

 "Tersangka menyuruh korbannya untuk membuka pakaian yang dikenakan lalu menyuruh korbannya untuk mas***basi atau memegang alat vital korban sendiri sampai menyuruh memasukan benda tumpul ke dalam alat vital korban," tutur dia.

Selain RAP, ternyata ada 6 korban lainnya yang diancam serupa oleh tersangka. Empat diantaranya masih dalam penyelidikan yaitu K Bekasi, A Bekasi, K lokasi dalam Lidik, dan A lokasi dalam Lidik. "Untuk 2 anak sudah dapat dimintai keterangan yaitu : RAP 9 Tahun dan M (14) Tahun kelas 9 SMP. Dia juga tergabung dalam grup seks gitu ya," tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [SRI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.