Dark/Light Mode

Peminatnya Tinggi Setiap Tahun

Penerimaan Siswa Sekolah Negeri Di DKI Ditambah Dong

Minggu, 20 November 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

 Sebelumnya 
DTKS Belum Sinkron

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menuturkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum sinkron menjadi salah satu penyebab dana KJP Plus, mengendap. Disdik DKI dalam waktu dekat ini akan membenahi sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

“Mudah-mudahan pada Desember ini bisa kita selesaikan. Kami akan sistemkan, sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan,” katanya.

Baca juga : Relawan Puan Kembali Gelar Kegiatan Sosial Di Jabar Dan Jatim

Nahdiana menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS. Dengan demikian, saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah kelurahan bisa langsung dikoordinasikan.

Disdik DKI mencatat penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 berjumlah 849.170 siswa sekolah negeri maupun swasta. Dari jumlah tersebut, 409.959 di antaranya penerima jenjang SD/ MI, 226.669 penerima jenjang SMP/MTs, 70.763 penerima jenjang SMA/MA dan 139.263 penerima jenjang SMK.

Besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000, SMK Rp 450.000, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Rp 300.000, dan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) Rp 1.800.000 per semester. Dana KJP Plus diberikan untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan, dari seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga kegiatan ekstrakurikuler.

Baca juga : Damai Putra Group Siapkan Penawaran Khusus Untuk Properti Dan Program Hiburan

Sedangkan KIP atau bisa disebut Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun besaran dana bantuan KIP untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, dan Kursus yaitu Rp 1.000.000 per orang per tahun. Dana bantuan yang diperoleh pada jenjang SMP dan Paket B yaitu Rp 750.000 per tahun. Lalu untuk jenjang SD dan Paket A, besaran dana yang diterima per orang sebesar Rp 450.000 per tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.