Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, di dalam regulasi, sebenarnya hanya ada program pembenahan lingkungan dan sanitasi.
“Regulasinya hanya mengatur itu. Tapi kalau Pemprov mau membedah rumah, ya bagus. Dananya bisa dari CSR atau Baznas, seperti pembangunan rumah korban kebakaran di Pasar Gembrong,” ujarnya.
Baca juga : Zidane Digosipin Bakal Jadi Pelatih Timnas Brazil
Meski begitu, lanjutnya, jika program tersebut mau dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus dibuatkan regulasi baru dan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Harus Sesuai RDTR
Baca juga : Awal Pekan Rupiah Tak Bertenaga
Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Yoga meminta, Pemprov DKI memastikan dahulu lokasi rumah yang akan dibenahi tidak melanggar tata ruang.
“Apakah lokasi RW itu sudah sesuai peruntukan kawasan hunian dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika tidak, program akan melanggar tata ruang,” kata Nirwono kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Cuaca Ekstrem, ASDP Utamakan Keselamatan dan Tingkatkan Layanan
Kepastian lokasi itu, menurut Nirwono, juga untuk mengetahui apakah RW tersebut berada di wilayah langganan banjir atau tidak. Jika berada di lokasi langganan banjir, harusnya RW kumuh tersebut direlokasi.
Selain itu, Nirwono menekankan, kegiatan bedah rumah harus didahului dengan perbaikan jalan, saluran air dan penyediaan tempat sampah terpadu. Dan, lebih bagus lagi dibarengi pembenahan jaringan utilitas seperti air bersih, gas, jaringan listrik dan internet. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya