Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Biar Antibody-nya Kuat Tahan Sub Varian Covid Baru
Yuk Yang Belum Booster Kedua, Buruan Divaksin
Rabu, 25 Januari 2023 07:30 WIB

Sebelumnya
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai, saat ini waktu yang tepat untuk pemberian vaksin booster ke-2. Karena, booster pertama, rata-rata sudah diberikan dari 5 bulan lalu.
Namun, Dicky menekankan, vaksinasi booster ke-2 untuk masyarakat umum harus diberikan selektif.
“Prioritaskan kelompok yang berisiko tinggi dari sisi kondisi tubuh maupun pekerjaan,” kata Dicky kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Untuk mengantisipasi keterbatasan tenaga kesehatan pemberi vaksin (vaksinator) dan jumlah ketersediaan vaksin, masyarakat umum harus lebih bersabar.
Berita Terkait : Angka Kematian Covid-19 Melonjak, Dinkes DKI Imbau Lansia Segera Booster Kedua
Dicky menyebut, kelompok risiko tinggi terkena Covid dari sisi pekerjaan itu adalah pelayan publik, tenaga kesehatan dan pekerja di garda terdepan pintu masuk, misalnya imigrasi, kantor kesehatan pelabuhan. Dan, guru alias tenaga pendidik.
Sedangkan dari kondisi tubuh, lanjutnya, lansia dan yang punya komorbid. Menurut Dicky, meskipun cakupan vaksinasi booster pertama masih rendah, pemberian booster ke-2 ini tidak bisa ditunda. Terutama untuk kelompok yang sudah mendapatkan booster pertama lebih dari lima bulan dan berkategori risiko tinggi.
Sebab, hasil riset menunjukkan bahwa pada kelompok risiko tinggi, baik dari kondisi tubuh maupun pekerjaan, mereka rawan terinfeksi.
“Karena adanya sub varian baru yang bisa menerobos antibodi dari booster sekalipun,” ungkapnya.
Berita Terkait : Tak Ada Bukti Subvarian Covid Sekarang Lebih Ganas
Meski begitu, keparahan kematian menurun pada kelompok yang sudah vaksin booster. Untuk itu, Dicky menyarankan Pemerintah untuk mengejar capaian vaksin di kelompok risiko tinggi.
Pemberian vaksin ini juga dapat dilihat per wilayah. Jika kasusnya tinggi, segera gencarkan vaksinasi.
“Untuk memberikan proteksi, masyarakat umum juga harus diberikan,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023, Pemerintah Pusat menginstrusikan
Berita Terkait : Indonesia Masih Jauh Dari Aman
Kepala Daerah dan Dinas Kesehatan untuk memberikan vaksin booster ke-2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023 atau kemarin.
Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril menuturkan, jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Syahril menyebut, vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Dia mengimbau, masyarakat yang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap agar secepatnya dilengkapi.
“Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin. Karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” tegas Syahril. ■
Tags :
Berita Lainnya