Dark/Light Mode

Soal Dakwah Yang Mendinginkan, Pak JK Ceramah Ustad Somad

Rabu, 21 Agustus 2019 09:49 WIB
Jusuf Kalla mengobrol dengan Ustaz Abdul Somad di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2018). (Foto: tempo.co)
Jusuf Kalla mengobrol dengan Ustaz Abdul Somad di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2018). (Foto: tempo.co)

 Sebelumnya 
Rickynaldo menegaskan pihaknya akan mencari penyebar video itu. “Direktorat Siber biasanya (memburu) penyebar videonya. Kalau Somad hanya memberikan ceramah, bukan ditangani oleh kami, karena bukan dia sebagai penyebar,” ujarnya.

Dia bilang, kemungkinan Somad akan tetap diperiksa sebagai saksi, karena dia mengucapkan kalimat yang dipersoalkan. Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid minta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Apa yang disampaikan Somad adalah urusan keyakinan. Sesuatu yang sakral dan sensitif bagi pemeluknya. Ia pun mengimbau para pemuka agama agar bersikap bijaksana ketika menyampaikan pesan ajarannya.

Baca juga : Dilaporkan Menghina Kristiani,Ustaz Somad Ketusuk Salib

Sebisa mungkin untuk menghindari hal-hal yang sifatnya menghina, melecehkan, dan merendahkan simbol agama lain.

“Semua pihak harus bersikap tenang, hati-hati dan dewasa dalam menyikapi masalah tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan membuat masalahnya menjadi semakin besar dan melebar kemana-mana,” kata Zainut.

Pakar hukum dari UII Yogyakarta Mudzakir mengatakan, apa yang disampaikan Somad tidak bisa dipidanakan. Pernyataan Somad bukan tindak pidana jika tidak bertujuan membandingkan ajaran Islam dengan agama lain.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang, Mendag Ingatkan Pengusaha

Hal itu sah dilakukan selama disampaikan di kalangan terbatas. “Kalau membandingkan dengan ajaran Islam dan disampaikan dalam komunitas Islam, itu bukan penghinaan terhadap agama lain,” kata Mudzakir saat dihubungj, tadi malam.

Menurut Mudzakir, polisi mesti mengkaji terlebih dahulu apakah ceramah Somad disampaikan dalam ranah privat atau publik. Kata dia, polisi punya kewenangan menyeleksi perkara itu apakah termasuk pidana atau bukan.

“Kalau bukan pidana, harus disetop dan menjelaskan ke pelapor kalau itu tidak masuk ranah agama,” tuntasnya.  [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.