Dark/Light Mode

Hari Pertama Perluasan Kebijakan Ganjil Genap

Di Jakarta Utara, Lebih Dari 200 Mobil Berplat Genap Kena Tilang

Senin, 9 September 2019 13:43 WIB
Polisi menghampiri mobil berplat genap yang melintas di  Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada hari pertama penerapan perluasan ganjil genap, Senin (9/9). (Foto: Faqih Mubarok/Rakyat Merdeka)
Polisi menghampiri mobil berplat genap yang melintas di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada hari pertama penerapan perluasan ganjil genap, Senin (9/9). (Foto: Faqih Mubarok/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melalui masa sosialisasi dan uji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan perluasan ganjil genap, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor Nomor 88 Tahun 2019, per hari ini, Senin (9/9).

Aturan tersebut berlaku pada hari Senin sampai Jumat, pukul 06.00 -10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berdasarkan pantauan RMco.id di hari pertama penerapan perluasan kebijakan ganjil genap, polisi langsung memberikan sanksi tilang kepada para pengendara mobil yang melanggar aturan tersebut.

Di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, misalnya. Tanpa toleransi, polisi langsung memberi sanksi tilang kepada mobil berplat genap yang melintas.

Baca juga : Gubernur Anies Berharap, Masyarakat Segera Beralih Naik Kendaraan Umum

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo menyebut, sejak pukul 06.00 WIB hingga menjelang siang, sudah ada 200 lebih kendaraan roda empat berplat genap yang ditilang.

"Puluhan petugas sudah disiagakan di lokasi saat jam-jam pemberlakuan sistem ganjil genap ini. Pagi ini sampai siang, ada 200 pelanggaran. Sore standby lagi," ungkap Agung.

Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas di Jalan Gunung Sahari, Pademangan terlihat cenderung lancar sejak pagi. Kepadatan hanya terjadi di sejumlah titik lampu merah, yang menghubungkan Jakarta Utara dengan Jakarta Pusat.

Berpindah ke Jakarta Barat, puluhan mobil berplat genap juga kena tilang di Lampu Merah Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. Kendaraan yang ditilang, kebanyakan yang hendak belok kiri ke arah Jalan Tomang Raya, dari arah Grogol.

Baca juga : Pertamina Bersihkan Tumpahan Minyak Di Pantai Karawang

Bergeser ke Jakarta Selatan, di Jalan Fatmawati, puluhan petugas polisi dan Dishub tersebar dari mulai perempatan Fatmawati, hingga sejumlah titik yang mengarah ke Blok M. Juga sebaliknya, yang mengarah ke Lebak Bulus.

Sejumlah personel kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya juga terlihat menyetop mobil berplat genap di Lampu Merah CSW Bulungan dan di Jalan Darmawangsa X, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, ada 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap.

Meski begitu, ada pengecualian terhadap 12 jenis penggunaan kendaraan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut. Antara lain kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, kendaraan truk tanki bahan bakar.

Baca juga : Masyarakat Papua Barat Ngeluh, Cari Keadilan Berbiaya Tinggi

Pengecualian juga diberlakukan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti mobil pengangkut uang. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.