Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara menjatuhkan sanksi terhadap PT Jakarta Central Asia Steel. Sebab, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, ganjaran diberikan kepada Jakarta Central Asia Steel, yakni berupa sanksi administratif paksaan Pemerintah.
Baca juga : REPDEM Bertekad Menangkan Ganjar Di Pemilu 2024
Sanksi administratif itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat ini dilayangkan kepada PT Jakarta Central Asia Steel pada Jumat (8/9).
“Sanksi administratif paksaan Pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Kami berharap industri lain bisa menaati aturan lingkungan demi kebaikan bersama,” kata Asep, Sabtu (9/9).
Baca juga : Sedang Yoga Disangka Korban Pembunuhan
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Hugo Efraim menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan Jakarta Central Asia Steel yakni terkait penggunaan cerobong yang tidak mematuhi aturan.
“Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi,” ujar Hugo.
Baca juga : Besok Purna Tugas, Ganjar Masih Ngegas?
Sanksi administratif dijatuhi terhadap Jakarta Central Asia Steel, papar Hugo, berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Tindakan serupa diambil Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap dua pabrik yang menggunakan bahan bakar batubara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya