Dark/Light Mode

Satgas Ganjar Sanksi Pabrik Pemicu Polusi

Senin, 11 September 2023 07:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. (Foto: dok. Pemprov DKI)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. (Foto: dok. Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara menjatuhkan sanksi terhadap PT Jakarta Central Asia Steel. Sebab, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, gan­jaran diberikan kepada Jakarta Central Asia Steel, yakni berupa sanksi administratif paksaan Pemerintah.

Baca juga : REPDEM Bertekad Menangkan Ganjar Di Pemilu 2024

Sanksi administratif itu ter­tuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat ini dilayang­kan kepada PT Jakarta Central Asia Steel pada Jumat (8/9).

“Sanksi administratif paksaan Pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian se­mentara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Kami berharap industri lain bisa me­naati aturan lingkungan demi kebaikan bersama,” kata Asep, Sabtu (9/9).

Baca juga : Sedang Yoga Disangka Korban Pembunuhan

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Hugo Efraim men­jelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan Jakarta Central Asia Steel yakni terkait peng­gunaan cerobong yang tidak mematuhi aturan.

“Penggunaan cerobong reheat­ing harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi,” ujar Hugo.

Baca juga : Besok Purna Tugas, Ganjar Masih Ngegas?

Sanksi administratif dijatuhi terhadap Jakarta Central Asia Steel, papar Hugo, berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah diten­tukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.

Tindakan serupa diambil Sat­gas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya ber­sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap dua pabrik yang meng­gunakan bahan bakar batubara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.