Dark/Light Mode

Sakit, Alasan Putri Sri Bintang Pakai Kursi Roda Ketika Dihadirkan Polisi

Minggu, 29 September 2019 19:57 WIB
Lea (duduk) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Minggu (29/9). (Foto: Otkavian Dewangga/RM)
Lea (duduk) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Minggu (29/9). (Foto: Otkavian Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, putri Sri Bintang Pamungkas HHY alias Lea duduk di kursi roda. Apa alasannya? "Nggak kuat berdiri," jawab Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Lea tak kuat berdiri karena dalam kondisi sakit. Argo tak menjelaskan sakit yang diderita Lea. Namun dia  menyebut, itu adalah efek narkoba yang dipakainya. "Dia pakai narkoba sudah lama. Mengenai pengedar dan pakai narkoba, sampai badan kurus, nggak kuat berdiri," bebernya. Lea, menurut Argo, sudah lebih dari dua tahun menggunakan barang haram itu. 

Baca juga : Ini Alasan Kasus Narkoba Putri Sri Bintang Pamungkas Baru Dimunculkan Sekarang

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, menambahkan, Lea menggunakan narkoba agar terasa fit dan fresh, staminanya meningkat, dan lebih percaya diri. "Itu aja," imbuhnya. 

Iqbal mengakui, Lea sempat dibantarkan ke rumah sakit. Kondisinya drop. "Kita tidak banyak informasi yang kita dapatkan dan informasi yang dia berikan. Jadi belakangan ini kondisinya sudah membaik. Makanya dia bisa beri informasi kepada kita," tutur Iqbal. Soal sakit yang diderita HHY, Iqbal ogah mengungkapkannya. "Tanya ke Biddokes," selorohnya. 

Baca juga : Kasus Narkoba, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

Lea juga dijerat polisi sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Dia ditangkap pada Juni 2019. Penangkapan itu bermula dari jeratan polisi terhadap seorang pria berinisial FA yang diduga mendapatkan sabu dari Lea.

"Kalau dilihat dari sini, L (Lea) ini dia sudah 3 kali memberikan barang kepada saudara FA," ujar Iqbal. 

Baca juga : Mau Ikut Aksi ke Jakarta, Ratusan Anak STM Cianjur Diamankan Polisi

Dia juga diduga polisi mendapatkan narkoba dari penyuplai di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang saat ini masih diburu. Dari penyidikan sementara, HHY disebut polisi sudah menjadi pemakai dan pengedar selama 2 tahun terakhir. 

Atas perbuatannya Lea dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.