Dark/Light Mode

Penyebab Masalah Perkotaan Sulit Diatasi

Jutaan Orang Ber-KTP DKI Tapi Tak Tinggal Di Jakarta

Minggu, 19 November 2023 07:30 WIB
Sekretaris Daerah Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. (ANTARA/HO-PPID Pemprov DKI Jakarta/aa)
Sekretaris Daerah Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. (ANTARA/HO-PPID Pemprov DKI Jakarta/aa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak warga sudah pindah dari Ibu Kota tetapi masih ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Hal ini menjadi salah satu penyebab program bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran.

Untuk mengatasi persoalan demografi dan data kependudu­kan, Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI Jakarta menggandeng Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI). Kedua instansi ini menggelar seminar bertajuk, Penonaktifan Sementara dan Pen­gaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Jakarta.

Baca juga : Rekayasa Lalu Lintas Jelang Konser Coldplay Malam Ini Di Jakarta

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkapkan, data kepen­dudukan terdaftar di Ibu Kota berjumlah sekitar 11,3 juta pen­duduk. “Namun, faktanya yang betul-betul berdomisili di Ja­karta sekitar 8,9 juta penduduk. Sisanya, 2,4 penduduk ber­domisili di luar Jakarta,” ungkap Joko dalam sambutannya pada seminar yang diselenggarakan di Perpustakaan Pusat UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (16/11).

Masalah itu, lanjut Joko, men­jadi kendala dalam memberikan bansos kepada warga yang mem­butuhkan. Penyaluran bansos berpotensi tidak tepat sasaran. Karena alasan tersebut, pihaknya ingin melakukan kerja sama dengan lembaga Demografi UI dalam menyusun naskah akademis tentang administrasi kependudukan. Sekaligus seba­gai upaya untuk memperkuat strategi Jakarta menuju kota global.

Baca juga : Cetak Anak Muda Berkualitas, Bang Zaki Siap Wadahi Kegiatan Olahraga Di Jakarta

Dijelaskannya, Pemprov DKI Jakarta perlu merumuskan ke­bijakan yang dapat mengontrol pendataan dan pendaftaran pen­duduk secara de facto. Dalam implementasi tersebut, upaya mewujudkan tertib adminis­trasi kependudukan dilaku­kan melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kerja sama ini dilakukan melalui penerapan kebijakan penonaktifan semen­tara NIK bagi penduduk yang secara de facto sudah tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta selama satu tahun,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.