Dark/Light Mode

Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Pejabat Dishub Disanksi

Rabu, 17 April 2024 07:25 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: Dishub DKI Jakarta)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: Dishub DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara terkait viralnya video tentang mobil Dinas Perhubungan (Dishub) yang “jalan-jalan” dan buang sampah sembarangan di Kawasan Puncak, Bogor, di masa libur Lebaran. Mereka membenarkan, mobil tersebut milik Dishub dan digunakan oleh seorang pejabat dinas tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ber­dasarkan hasil pemeriksaan inter­nal, mobil Dishub yang videonya viral, Minggu (14/4/2024), digu­nakan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Agustang Pelani.

Menurut dia, Agustang menggunakan mobil dinas ke Kawasan Puncak, untuk menjen­guk temannya yang sakit.

Baca juga : Pertamina Jamin Stabilitas Harga Dan Stok BBM Nasional

“Mobil tersebut tidak digu­nakan untuk keperluan dinas. Dari hasil pemeriksaan, mobil itu digunakan untuk menjen­guk teman yang sedang sakit,” ujar Syafrin di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Karena itu, pihaknya menon­aktifkan sementara Agustang dari Dishub Pemprov DKI Jakarta. Syafrin menambahkan, sanksi penonaktifan itu akan dievaluasi kembali setelah masa berlakunya selesai.

Sebelumnya, tindakan Agustang menggunakan mo­bil dinas untuk keperluan pribadi terekam kamera mo­bil pengendara lain, Minggu (14/4/2024). Mobil putih bertu­liskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT itu, terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak.

Baca juga : Pergerakan Ekonomi Tembus Rp 386 Triliun

Tak lama kemudian, penum­pang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya.

Tindakan itu dilakukan be­berapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.

Dalam keterangan video yang viral di media sosial itu dijelas­kan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/4/2024), ke­tika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.

Baca juga : Puluhan Ribu Pendatang Baru Diramal Serbu DKI

Di media sosial X, sanksi yang diberikan Dishub DKI kepada Agustang mendapat respons beragam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.