Dark/Light Mode

Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPD

Bupati Sidoarjo Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Rabu, 17 April 2024 06:10 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024). (Foto: Antara Foto/Umarul Faruq/wpa)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024). (Foto: Antara Foto/Umarul Faruq/wpa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya telah meminta agar Muhdlor dicekal untuk kepentingan penyidikan.

“Perlunya pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujarnya, Selasa (16/4/2024).

Menurut Ali, penetapan ter­sangka terhadap Muhdlor berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan alat bukti yang diperoleh. Hasil gelar perkara, Muhdlor diduga menikmati uang hasil pemotongan insentif pegawai BPPD.

Gagal Ditangkap

Kasus ini dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Januari lalu. Saat itu, KPK gagal menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Dari sebelas orang yang dicokok, lembaga antirasuah hanya menetapkan satu tersangka. Sementara Bupati dan Kepala BPPD Ari Suryono lolos dari jerat hukum saat itu.

Baca juga : Gerindra-Golkar Tak Mau Ubah UU MD3, Puan Mulus Jadi Ketua DPR lagi

Kegagalan menangkap Bupati Sidoarjo diakui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pengumuman tersangka hasil OTT pada Senin, 29 Januari 2024.

“Pada hari H (OTT) itu juga kami langsung secara simultan berupaya menemukan yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo) dari hari Kamis sampai Jumat tersebut,” ujarnya.

Muncul rumor ada pihak yang melindungi Bupati Ahmad Muhdlor Ali, sehingga terhindar dari OTT KPK. Lantaran itu, KPK menunda pengumuman tersangka OTT yang lazimnya dilakukan 1x24 jam. Namun, Ghufron membantah rumor tersebut.

“Jadi tidak benar kalau kemu­dian jeda sampai 4 hari itu adalah kami menghindar,” ujarnya.

Ghufron berdalih, KPK masih berupaya melengkapi bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pungli ini.

 

“Boleh jadi kami tangkap suatu hari atau suatu waktu tertentu dan kemudian dileng­kapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain,” ujarnya.

Baca juga : Teken Keppres Satgas Pencucian Uang, Jelang Purnatugas, Jokowi Tetap Ngegas

Dia menegaskan, KPK bakal melakukan pemanggilan untuk semua pihak yang terlibat, ter­masuk Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Ari Suryono. Pasalnya, kedua pihak itu diduga menerima aliran duit pungli dari tersangka Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati (SW).

Meskipun saat ini KPKbaru menetapkan satu orang tersangka, tidak menutup kemung­kinan beberapa pihak lain juga bakal dijadikan tersangka.

Ipar Bupati Dicokok

Awalnya, KPK hanya mene­tapkan seorang tersangka, yakni Siska Wati. Dia bersama sepuluh orang lainnya terkena OTT pada Kamis, 25 Januari 2024.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilaku­kan pemeriksaan.

Sepuluh orang yang juga diamankan, yakni Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto (AS) yang juga suami Siska; kakak ipar Bupati Sidoarjo bernama Robith Fuadi (RF); Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo bernama Aswin Reza Sumantri (ARS); tiga orang Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo yaitu Rizqi Nourma Tanya (RNT), Sintya Nur Afrianti (SNA), dan Heri Sumaeko (HS).

Kemudian, Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila (UL); Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo Rahma Fitri (RF); Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo Tholib (TL); dan anak Siska Wati bernama Nur Ramadan (NR).

Baca juga : PKB Kasih Kode Merapat Ke Prabowo

Ghufron menjelaskan, tim KPK menerima informasi adanya penyerahan uang tunai kepada Siska Wati pada Kamis, 25 Januari 2024. Selanjutnya, penyidik mengamankan sejum­lah pihak terkait.

“Dalam kegiatan ini diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemo­tongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar di tahun 2023,” tuturnya.

KPK mendapat laporan bahwa pemotongan uang insentif pegawai negeri di BPPD Kabupaten Sidoarjo sudah terjadi bertahun-tahun. Lantaran itu, KPKbakal mendalami dugaan pungli tahun 2021 dan 2022 tersebut.

Menurut Ghufron, BPPD Kabupaten Sidoarjo memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. Khusus tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.