Dark/Light Mode

Terjaring Di Check Point, Mencoba Jalur Tikus

Pemudik Nggak Kapok Karena Belum Ada Sanksi

Sabtu, 2 Mei 2020 05:02 WIB
Inilah salah satu cara warga mengelabui petugas di check point larangan mudik. Foto: Twitter @irfan_nuruddin
Inilah salah satu cara warga mengelabui petugas di check point larangan mudik. Foto: Twitter @irfan_nuruddin

 Sebelumnya 
PNS Share Location
      

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan risiko warga di Jakarta yang nekat mudik. Sebab, belum tentu bisa cepat balik lagi ke Jakarta. "Bila Anda meninggalkan Jakarta belum tentu  bisa pulang cepat ke Jakarta. Karena di tempat ini kita akan melakukan pembatasan atas mereka yang mudik sampai Jakarta betul-betul aman dari pandemi Covid-19. Ini harus dilakukan karena keselamatan adalah nomor satu," kata Anies dalam sebuah talkshow.

Menurut Anies, orang yang berani merantau ke Jakarta adalah orang-orang yang berani menghadapi masalah. Makanya untuk tidak mudik, sebenarnya tidak berat. 

Baca juga : Terkait Larangan Mudik, Polda Metro Sekat Jalur Keluar Masuk Jakarta

“Saya percaya warga Jakarta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia adalah orang-orang yang tahan, tangguh ulet. Kalau hanya diminta untuk menunda kepulangan pasti tahan, karena berani datang ke Jakarta itu artinya berani mengambil risiko," yakinnya.  

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, tidak ada larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi selama cuti Lebaran, ASN tidak boleh mudik. 

Baca juga : Metland Salurkan Ribuan Paket Sembako Kepada Warga Bekasi

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 tahun 2020. Bagi ASN yang mengajukan cuti, wajib melaporkan lokasi keberadaan melalui aplikasi peta. "Jadi yang cuti wajib share location, di mana mereka berada. Sebab, mereka dilarang mudik," kata Chaidir.

Jika ada yang nekat melanggar, bakal dijatuhkan sanksi disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sanksinya dari peringatan hingga pemecatan. Sejauh ini, kata dia, belum ada ASN yang mengajukan cuti Lebaran. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.