Dark/Light Mode

Terjaring Di Check Point, Mencoba Jalur Tikus

Pemudik Nggak Kapok Karena Belum Ada Sanksi

Sabtu, 2 Mei 2020 05:02 WIB
Inilah salah satu cara warga mengelabui petugas di check point larangan mudik. Foto: Twitter @irfan_nuruddin
Inilah salah satu cara warga mengelabui petugas di check point larangan mudik. Foto: Twitter @irfan_nuruddin

 Sebelumnya 
Pasukan Anjing Pelacak

Petugas Satlantas Polres Metro Depok  menempatkan pasukan anjing pelacak di Terminal Bus Jatijajar Depok dan di wilayah perbatasan Bambu Kuning Bojong Gede untuk menghalau para pemudik.

"Kami minta secara persuasif untuk warga tidak mudik. Selain menghalau pemudik, pasukan anjing pelacak juga akan digunakan untuk mencegah kendaraan yang dicurigai membawa hal yang tidak diinginkan," ujar Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo.

Baca juga : Terkait Larangan Mudik, Polda Metro Sekat Jalur Keluar Masuk Jakarta

Pencegatan para pemudik juga terjadi di Pelabuhan Merak, Banten. Di check point Gerem, Kota Cilegon, ratusan pemudik, baik pemotor maupun mobil, adu argumen dengan petugas supaya bisa nyeberang ke Sumatera. 

Sementara layanan penyeberangan penumpang sudah tak beroperasi. Seorang pemudik asal Lampung memaksa untuk mudik kepada petugas dengan menunjukkan KTP asli Lampung. Sebab, di Bekasi, dia sudah tak punya pekerjaan dan tempat tinggal. Bengkel tempat dia bekerja gulung tikar. Petugas tetap menjalankan aturan. Para pemudik disuruh putar balik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, petugasnya telah memutar balik 5.809 kendaraan kembali ke daerah asal hingga hari kelima Operasi Ketupat Jaya 2020.  

Baca juga : Metland Salurkan Ribuan Paket Sembako Kepada Warga Bekasi

Rincian harian kendaraan yang diputar balik, yakni pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan, 25 April (1.293), 26 April (875), 27 April (907), dan 28 April 2020 (886). 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus, serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi. Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Tengah, dan di jalur-jalur umum lainnya.

Larangan mudik itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans. Sementara ini, petugas masih memakai tindakan persuasif. Pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April-7 Mei. Penerapan sanksi tegas  sesuai aturan baru berlaku 7  Mei hingga 31 Mei 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.