Dark/Light Mode

Banyak Yang Lolos Masuk Meski Tanpa SIKM

Check Point Mudik Kok Sering Nggak Dijaga Ya

Rabu, 3 Juni 2020 06:15 WIB
Foto: Twitter @LantasResMIg
Foto: Twitter @LantasResMIg

 Sebelumnya 
Dia awalnya dapat laporan dari RT dan RW, ada warganya baru datang dari Jawa Tengah. Setelah dicek, ada 20 warga yang tak bawa SIKM. Selanjutnya, mereka ini dipaksa melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. 

Di depan rumah mereka, dipasangi stiker karantina mandiri. Tulisannya begini: Rumah Pendatang Mudik Ini Dalam Pengawasan Karantina Mandiri 14 Hari. Mereka dipantau pergerakannya dengan ketat oleh petugas RT dan RW, tak boleh keluar rumah selama 14 hari.

Secara keseluruhan, Kelurahan Lenteng Agung, menemukan 20 warganya kembali dari mudik tanpa memiliki SIKM. Pendataan warga yang baru balik dari mudik ini gencar dilakukan Kelurahan Lenteng Agung, berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Baca juga : Keluar Masuk DKI di 12 Check Point Ini, Harus Bisa Nunjukin SIKM Jakarta

Sebelum Lebaran pun, Kelurahan Lenteng Agung telah gencar mengimbau warga untuk menunda rencana mudik ke kampung halaman untuk mencegah penularan Covid-19.

"Pendataan ini sudah kami lakukan sejak Lebaran, memerintahkan RT dan RW untuk mendata warganya yang mudik dan kembali dari mudik. Sebanyak 13 orang isolasi mandiri di tujuh rumah dengan pengawasan warga serta RT dan RW setempat. Tujuh orang lain pergi ke tempat kerabatnya di luar wilayah Lenteng Agung," pungkas Bayu.

5,7 Persen SIKM Disetujui
      
Kebijakan SIKM merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga : Nadiem Nggak Takut Gagal dan Dipermalukan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, dalam waktu dua pekan, sudah 39.850 permohonan SIKM yang masuk. Namun hanya 5,7 persen yang lolos kriteria untuk diterbitkan.

"Setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM, yaitu sebanyak 2.286 pemohon," ujar Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi.

Perizinan SIKM telah diakses 463.738 pemohon. Dari angka itu, yang benar-benar melakukan permohonan adalah 39.850 pemohon. Sementara, permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan atau 48,9 persen dari total permohonan.

Baca juga : Banyak Masalah, RUU Tanah Sebaiknya Ditunda

Sisanya, 2,7 persen masih menunggu validasi penjamin berjumlah 1.057 permohonan, dan sebanyak 42,7 persen atau 17.033 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebutkan, mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM, saat mengajukan permohonan. Pemohon umumnya tidak paham atau tidak memenuhi ketentuan utama pembuatan SIKM. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.