Dark/Light Mode

Enak Banget Kalau Koruptor Bisa Sehari Jadi

Warga DKI Ngedumel Bikin E-KTP Kok Sampe 3 Bulan

Rabu, 8 Juli 2020 05:09 WIB
Pelayanan pembuatan KTP elektronik (E-KTP) masih lama.
Pelayanan pembuatan KTP elektronik (E-KTP) masih lama.

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta ngedumel dan menuangkan unekuneknya soal pelayanan pembuatan KTP elektronik (E-KTP) yang lama. Mereka membandingkan dengan buronan Joko Tjandra yang bisa bikin e-KTP dalam waktu 30 menit langsung jadi.’

Warga menuangkan kekesalan di Twitter. Kok bisa ya Joko Tjandra bikin e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, 8 Juni lalu langsung jadi. Padahal, terpidana kasus korupsi yang buron itu telah menjadi warga negara Papua Nugini, sehingga membuat eKTP seharusnya tidak gampang.

 “Gue minta cetak ulang e-KTP pakai aplikasi Alpukat aja perlu 17 hari baru bisa diambil di kelurahan. Padahal online loh ini. Bedanya mungkin gue ga bayar apa-apa alias gratisan,” tulis warga DKI Jakarta pemilik akun @tanel_1811.

Warga Jakarta dengan akun Twitter @anggaraman2 malah hampir tiga bulan KTP-nya belum jadi. 

“Tiga bulan full saya! Sehari jadi? Kalau ada yang lebih kaya, suatu saat, belum minta malah udah jadi kayaknya,” herannya, disambut pemilik akun @CiptaMandala. “Cepet bener. Kemarin saya pindah KTP Bandung ke KTP Jakarta aja sampe enam bulan di Kelurahan Cengkareng Barat,” ujarnya. 

Warganet @AchmadArief pun curhat, dia hanya bikin surat keterangan domisili saja bisa sampai sepekan. “Buat surat keterangan domisili sementara di sebuah Kecamatan di Jakarta Selatan, butuh waktu 7 hari kerja! Istimewa memang,” tulisnya menyindir. 

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman Rakyat Merdeka, warga yang hendak bikin e-KTP wajib menyiapkan dokumen yang disyaratkan. 

Dokumen yang dibawa sebagai syarat dan pelengkap pembuatan e-KTP adalah surat pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (jika pindahan dari luar kota), surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana (jika pindahan dari luar negeri), dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak dua lembar. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat. 

Baca juga : Bawang Bombai Impor dari Selandia Baru Datang, Mentan Pastikan Stok Aman

Di sini dilakukan proses perekaman data. Ada bagian khusus yakni Satuan Pelaksana (Satpel) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Setelah datang di kantor kelurahan, warga mengisi formulir penerbitan e-KTP atau formulir pemohonan perpanjang KTP lama ke e-KTP. 

Kondisi bagian rekam data e-KTP di kelurahan tak menentu. Kadang ramai, kadang sepi. Sebelum rekam data, berkas atau dokumen diserahkan kepada petugas di loket antrean. Setelahnya, petugas memanggil nama untuk mengambil data. 

Pengambilan data yakni foto setengah badan, perekaman tanda tangan digital, sidik jari, dan scan retina atau iris mata. Proses rekam data memang tak sampai lima menit. 

Sesuai aturan sih, e-KTP paling paling lama dicetak 14 hari dari tanggal rekam data. Namun, jika pas kebetulan ada blanko e-KTP tersedia, bisa langsung cetak saat itu juga. Hanya saja, yang begini jarang terjadi. 

Yang ada malah lebih dari dua pekan, berbulan-bulan bahkan bertahuntahun. Penyebabnya, antrean banyak yang belum dicetak. 

Lapor Ke Ombudsman 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana ngelaporin Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman. Mengapa Joko Tjandra diizinkan membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Apalagi proses cetaknya tergolong kilat. 

Seperti diketahui, Djoko Tjandra membuat KTP sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan vonis dua tahun penjara yang pernah diterimanya. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra. 

Baca juga : Gerindra Bikin PKS Merana

“Data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Selain itu, mestinya dia tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif. Kami akan adukan ini ke Ombdusman,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. 

Tak Diistimewakan 

Lurah Grogol Selatan Asep Subhan membantah mengistimewakan Joko Tjandra saat membuat e-KTP elektronik di wilayahnya. Dia berdalih, jika data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, e-KTP dapat dicetak dalam hitungan jam. 

Layanan ini bisa diakses seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan. Asep mengaku, stok blanko e-KTP di Satpel Dukcapil Kelurahan Gogol Selatan selama pandemi corona terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri. 

“Semua warga kita upayakan selesai dalam satu hari. Kalau memungkinkan di bawah satu jam. Jika data lengkap, jaringan tersambung baik dan blanko tersedia,” katanya. 

Menurut Asep, semua berawal saat dirinya dihubungi oleh pengacara Joko Tjandra bernama Anita pada 3 Juni 2020. “Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Joko masih tercatat di Kelurahan Grogol,” kata Asep. 

Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep lantas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan. Setelah menerima kiriman foto NIK Joko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Joko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan. 

Hanya saja data KTP milik Joko Tjandra belum elektronik, sehingga untuk dicetak, sehingga yang bersangkutan harus melakukan perekaman. 

Baca juga : Atasi Antrean, Gerbong KRL Sebaiknya Ditambah

Asep menerangkan kepada Anita proses perekaman KTP tidak bisa diwakilkan tetapi harus yang bersangkutan langsung hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan. 

“Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan,” katanya. Asep mengaku saat mengecek data Joko Tjandra tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buronan Kejaksaan Agung karena tidak tertulis di sistem. 

Menurut dia, jika di sistem kependudukan tertulis statusnya sebagai buronan, tidak akan mungkin e- KTP terbit. “Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik,” kata Asep. 

Pegang KTP Lama 

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris menyatakan, e-KTP dapat langsung dicetak jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak atau Print Ready Record (PRR). 

“Jadi datanya ada dan belum pernah rekam e-KTP. Jadi kenapa bisa satu hari selesai, karena sudah mengurus uji ketunggalan dan itu sudah print ready record,” jelasnya. 

Proses cepat itu, lanjut Haris, karena rekam data seperti pengambilan foto, iris mata dan pencetakan, tidak terlalu lama. Sebab sudah ada sistem dan jaringan online yang mendukung hal tersebut. Joko Tjandra diketahui merekam e-KTP pukul 08.00 WIB. 

Maka, kata Haris, kemungkinan proses rekam dan cetak cepat karena belum banyak antrean. Selain itu, proses pengurusan KTP Joko Tjandra sah lantaran yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan. Memegang NIK lama, belum direkam KTP elektronik. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.