Dark/Light Mode

Polri Tangani 72 Kasus Hoaks Terkait Penyebaran Virus Corona

Sabtu, 4 April 2020 13:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono. (Foto:TribrataNews Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono. (Foto:TribrataNews Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri terus melakukan patroli kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air. Sampai saat ini Polri berhasil menangani sebanyak 72 kasus hoaks terkait virus corona.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah.

Baca juga : Nenek 99 Tahun Kalahkan Virus Corona

“Hingga hari ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama dengan Polda jajaran telah menangani 72 kasus penyebaran berita bohong atu hoaks mengenai covid-19,” terang Brigjen Pol. Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (3/4) .

Menurut Jenderal bintang satu ini merupakan pengungkapan terbesar sejauh ini ada Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, dan Polda Metro Jaya dengan 11 kasus hoaks terkait Corona. “Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri itu ada 5 kasus,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Baca juga : 5 Hari Lagi, Batam Jadi Lokasi Karantina Virus Corona

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada Masyarakat untuk memilah informasi yang beredar. Apabila masyarakat memerlukan informasi terkait virus Corona diharapkan bisa mengakses situs resmi pemerintah atau mendapatkannya dari media massa yang kredibel.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.