Dark/Light Mode

Hari Kedua Patuh Jaya, 1.601 Pelanggar Terciduk

Mayoritas Pemotor Melawan Arus

Sabtu, 25 Juli 2020 11:01 WIB
Polri Subdit Gakum Dit Lantas Polda Metro Jaya melaksanakan giat penindakan dengan tilang pengendara sepeda motor, yang masih melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca Jaksel dalam rangka Operasi Patuh Jaya¹. (Foto: Twitter PMJ)
Polri Subdit Gakum Dit Lantas Polda Metro Jaya melaksanakan giat penindakan dengan tilang pengendara sepeda motor, yang masih melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca Jaksel dalam rangka Operasi Patuh Jaya¹. (Foto: Twitter PMJ)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditlantas Polda Metro Jaya menggaruk dan menilang 1.601 pelanggar lalu lintas, di hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020. Selain menilang, polisi juga memberi teguran kepada 2.961 pelanggar.

"Hasil analisa dan evaluasi Operasi Patuh Jaya 2020 pada hari kedua, Jumat (24/7), ada 1.601 tilang dan teguran 2.961," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (25/7) pagi.

Di hari kedua, kendaraan yang menjadi pelanggar terbanyak adalah roda dua. Jumlahnya, ada 1.259 pelanggar. Disusul 248 mobil penumpang, dan mobil barang 84 pelanggar.

Baca juga : IPDN Harus Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi

Sambodo menjelaskan, jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas. Untuk jenis pelanggaran ini, jumlah pemotor yang melanggar ada 413. Sedangkan untuk mobil, ada 131 pengendara yang melanggar bahu jalan.

"Pelanggaran lalu lintas ini banyak terjadi di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan dan Depok," ujar Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari. Mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Baca juga : Telkomsel Pastikan Data Pelanggan Tetap Aman

Saat operasi, petugas di lapangan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Memakai kelengkapan kesehatan, seperti sarung tangan dan masker.

Sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP, dikerahkan dalam operasi kedisiplinan pengguna jalan raya ini.

Pada setiap titik, akan ada 15 personel gabungan, agar tetap dapat menjaga jarak.  Selain dilakukan di sejumlah titik yang ditentukan, polisi bakal melakukannya secara mobile atau hunting. Misalnya, pada waktu tertentu melakukan razia di kawasan Jalan Daan Mogot, waktu berikutnya pindah ke Jalan Hasyim Ashari dan tempat lainnya.

Baca juga : Masuki Pola Hidup Baru, Digitalisasi Pemilu Perlu Dikembangkan

Operasi itu digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, yang menurun selama pandemi corona.  Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line), penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan, yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.