Dark/Light Mode

Corona Masih Menggila, Lomba 17-an Sebaiknya Ditiadakan Saja

Senin, 10 Agustus 2020 06:28 WIB
Seorang pedagang menjual batang pohon pinang di Kawasan Manggarai, Jakarta, Minggu (9/8). Dijual untuk lomba panjat pinang pada peringatan HUT RI ke-75. (Foto : Rakyat Merdeka/Khairizal Anwar)
Seorang pedagang menjual batang pohon pinang di Kawasan Manggarai, Jakarta, Minggu (9/8). Dijual untuk lomba panjat pinang pada peringatan HUT RI ke-75. (Foto : Rakyat Merdeka/Khairizal Anwar)

 Sebelumnya 
Maksimal 30 Orang

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengimbau seluruh warga di wilayahnya tidak menggadakan lomba Agustusan. Pemkot Jakarta Pusat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hanya akan menggelar doa bersama pada 14 Agustus 2020 mendatang dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 30 orang.

Selain itu, lanjutnya, upacara HUT Kemerdekaan RI di tingkat kelurahan akan digabung di kecamatan. Peserta juga dibatasi dan wajib memakai masker, dan menjaga jarak aman. “Bahkan pembacaan Pancasila juga tidak diikuti peserta upacara yang hadir, tapi cukup petugasnya saja,” ujar Bayu.

Baca juga : Sulit Physical Distancing, Lomba Panjat Pinang Sebaiknya Ditiadakan

Hal sama disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji. Dia menginstruksikan warganya untuk tidak menggelar perlombaan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

Pelarangan ini sesuai dengan Surat Edaran dari Pemprov DKI Jakarta yang mengimbau, peringatan 17 Agustus hanya boleh dilakukan dengan meng- hias saja. Seperti, menghias lingkungan tinggal, gedung, ataupun tempat usaha menggunakan umbul-umbul, dekorasi dan mural kemerdekaan.

“Kegiatan menghias ini pun harus tetap mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara ketat,” tandasnya.

Baca juga : Stok Beras Masih Melimpah, Mentan Panen Raya Di Bangka Selatan

Kaji Aturan Larangan

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat- pol PP) DKI Jakarta tengah mengkaji lomba apa saja yang boleh dilakukan dalam peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.

“Tentu kita akan kaji jenis lomba apa saja yang boleh dilakukan. Kita akan lihat jenis kegiatannya. Kalau aspek kesehatannya tidak membahayakan dan tidak menyebabkan penu- laran, ya boleh-boleh saja. Nanti sebelum pelaksanaan 17-an, ada kebijakan yang kami keluarkan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Jakarta.

Baca juga : Kasus Baru Nambah 1.882, Terbanyak di DKI Jakarta

Misalnya saja lomba panjat pinang, Arifin menegaskan lomba khas 17 Agustusan itu tidak akan dilaksanakan. Soalnya intensitas kontak antar orang dalam lomba tersebut terbilang tinggi. Apalagi tidak memungkinkan orang pakai masker dalam lomba ini. Mengenai sanksi bagi yang nekat menggelar lomba Agustusan, Arifin mengatakan, masih ada waktu untuk sosialisasi dan membatalkan acara yang sudah direncanakan.

“Ya sekali lagi kami sampaikan, masih ada waktu untuk mengedukasi. Masih ada waktu untuk mengingatkan agar kegiatan atau aktivitas warga yang berpotensi terjadi penularan, sebaiknya ditiadakan,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.