Dark/Light Mode

Selama PSBB Transisi

Warga Yang Patuhi Protokol Kesehatan Anjlok 80 Persen

Jumat, 14 Agustus 2020 06:37 WIB
Petugas Satpol PP dibantu polisi menggelar razia tertib masker di Jakarta. (Foto : Twitter)
Petugas Satpol PP dibantu polisi menggelar razia tertib masker di Jakarta. (Foto : Twitter)

 Sebelumnya 
Kok Razia Pengemudi

Nova, warga Jakarta Selatan, merasa kesal karena kena denda tidak memakai masker saat menyetir kendaraan. Dia diharuskan membayar Rp 100 ribu karena melanggar Pasal 8 Pergub 51 tahun 2020.

Nova heran, kenapa Satpol PP DKI Jakarta memfokuskan razia pengemudi. Padahal, dia hanya berkendara sendiri, tidak ada orang lain di mobil, sehingga tidak perlu memakai masker. “Kalau saya tidak pakai masker, emang mau nularin siapa,” kesal Nova.

Baca juga : 700-an Pelanggar Protokol Kesehatan Ditegur dan Didenda

Seharusnya, saran Nova, razia dilakukan di keramaian. Soalnya, semakin banyak yang melanggar protokol kesehatan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, telah melakukan 76.458 penindakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dari 4 Juni sampai 9 Agustus 2020.

Pengawasan menyasar tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, maupun perorangan. Sedangkan jenis tindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, segel, dan kerja sosial. “Rinciannya 617 teguran tertulis, 8.686 denda, 26 penyegelan, dan 67.129 kerja sosial. Pe- nindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020,” ujar Arifin, di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara menyeluruh. Kemudian pelanggaran perorangan didominasi karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jumlah uang denda yang terkumpul selama PSBB transisi sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca juga : Angkasa Pura I Tegas Terapkan Protokol Kesehatan Di Bandara

“Rinciannya, denda perorangan sebesar Rp 1.249.610.000, tempat atau fasilitas umum 451.850.000, dan kegiatan sosial budaya 203.500.000. Denda tersebut masuk ke kas daerah,” ungkap Arifin.

Arifin menuturkan, pengawasan yang disertai dengan penindakan ini merupakan upaya agar warga maupun tempat- tempat usaha kembali disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Pasalnya, Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan kembali supaya warga kembali berdisiplin. Karena kita lihat ada kecenderungan warga tidak berdisiplin dalam penggunaan masker dan menjalankan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Baca juga : Semarang Siapkan Aturan Pelanggar Protokol Kesehatan

Arifin menambahkan, operasi yang dilakukan bukan berorientasi pada banyaknya temuan pelanggaran. Justru semakin sedikit pelanggaran artinya tingkat kepatuhan dan kedisipilinan menerapkan protokol kesehatan semakin baik.

“Kalau kami lakukan operasi kepatuhan, sudah mulai orang jarang yang melanggar artinya semua orang sadar dan patuh, Itu yang menjadi harapan dan tolak ukur keberhasilan kita,” tandas Arifin. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.