Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mulai 14 September, Jakarta PSBB Ketat
Catat, Ini 11 Bidang Usaha Vital Yang Boleh Tetap Jalan
Kamis, 10 September 2020 00:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat, dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, mulai 14 September mendatang. Bukan PSBB Transisi, yang pertama kali diterapkan pada 10 April 2020, dan telah diperpanjang tiga kali.
Dalam PSBB Ketat tersebut, Anies meminta warga DKI agar bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. "Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup, dan melaksanakan mekanisme work from home (WFH) secara penuh," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
Baca juga : Situasi Genting, Anies Tarik Rem Darurat
Menurutnya, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal, yaitu:
- Kesehatan
- Bahan Pangan/Makanan/Minuman
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajukan kembali pada Pemprov DKI.
Baca juga : Mulai 1 September, Kota Wuhan Buka Sekolah hingga TK
Anies optimis, kerja sama yang baik antara pemerintah dan warganya dapat memutus rantai penyebaran Covid.
"Pemerintah jalankan 3T - testing (pengujian melalui tes PCR), tracing (pelacakan orang kontak erat dengan pasien Covid, dan treatment (perawatan/isolasi pasien positif Covid-19 sampai sembuh) -, masyarakat jalankan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kita tuntaskan bersama!" tegasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya