Dark/Light Mode

Ada 27 Syarat Buat OTG Yang Mau Isolasi Mandiri

Warga Kena Covid-19 Bakal Takut Lapor Tuh

Senin, 5 Oktober 2020 06:58 WIB
Ada 27 Syarat Buat OTG Yang Mau Isolasi Mandiri Warga Kena Covid-19 Bakal Takut Lapor Tuh

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta memandang rumit syarat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 yang ingin isolasi melakukan mandiri di rumah. 

Hal itu dikhawatirkan membuat warga terkena Corona malah takut melapor.

‘’Ribet amat ya. Orang malah jadi takut ngelapor jika terpapar Corona kalau begitu. Seharusnya bikin sederhana saja. Yang penting terpantau dan tidak menularkan ke orang lain,’’ saran Pandu, warga Jakarta Timur, kemarin. 

Jika syaratnya banyak, lanjutnya, banyak warga sulit memenuhinya. Sebaiknya, sekalian saja isolasi mandiri di rumah dilarang,sepertiyang pernah disampaikan Gubernur Anies Baswedan. ‘’Komitmen saja seperti itu. Dilarang saja isolasi mandiri di rumah, gitu saja deh,’’ gerutu Pandu. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Zita Anjani mendukung ide agar isolasi mandiri dilarang. Menurutnya, isolasi terkendali dan terpusat lebih baik dibanding isolasi mandiri di rumah. 

“Jika tidak terpusat, khawatir menyebarkan ke orang lain lagi, karena tidak mungkin petugas bisa kontrol setiap waktu di rumah,” kata Zita Anjani, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Dia khawatir isolasi mandiri di rumah memicu penularan Covid19 di lingkungan perumahan dan perkampungan. Apalagi, tidak semua memiliki pemahaman tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menilai, Gubernur Anies tidak fokus dalam menangani Covid-19. Setelah sebelumnya melarang, tibatiba memperbolehkan lagi pasien OTG Covid-19 bisa isolasi mandiri di rumah. 

“Ini sangat berisiko bagi keluarga dan warga sekitar,’’ ujar Kenneth, dalam keterangannya, di Jakarta, kemarin. 

Dia menilai, gonta-ganti kebijakan bikin warga bingung. Seharusnya jika ingin membuat keputusan, dipikirkan dulu secara matang. 

Kenneth meragukan isolasi mandiri bisa dilaksanakan dengan baik. Sebab, dia ragu petugas sepanjang waktu bisa memantau pasien di rumah. ‘’Bagaimana kalau pasien berkeliaran, siapa yang bertanggung jawab,’’ tanyanya. 

Dia menyarankan, jika kebijakan itu tetap mau dilakukan, Pemprov DKI Jakarta melibatkan jajaran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dan pihak kelurahan. 

Baca juga : Isolasi Pasien Covid-19 Di Hotel, Gratiskan Saja

Kenneth mendorong Pemprov DKI Jakarta agar mengoptimalkan tiga lokasi karantina yang sudah disiapkan terlebih dahulu. Yakni, di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan. 

Selain itu, ada hotel, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan rumah sakit swasta yang juga sudah disiapkan. 

Sementara itu,politisi dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menyoroti kebijakan penempelan pengumuman terpapar Corona di rumah yang sedang isolasi mandiri. 

Menurutnya, hal itu akan membuat warga terkena Corona tidak mau melapor kepada Gugus Tugas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta. 

“Karena warga merasa malu dan takut dengan stigma lingkungan sekitar,’’ kata Jupiter. 

Inilah 27 Syarat Itu 

Pemprov DKI Jakarta telah membuat syarat dan prosedur yang harus dilakukan bagi pasien OTG Corona yang isolasi mandiri di rumah. Pertama, persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan. 

Kedua, rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan. Ketiga, tidak ada penolakan dari warga setempat. 

Keempat, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan. Kelima, hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan. 

Keenam, lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.Ketujuh,tersedia kamar mandi dalam rumah. Kedelapan, cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank. 

Kesembilan, untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah. 

Kesepuluh, tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya; Kesebelas, kamar tidak menggunakan karpet/permadani. Keduabelas, sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman. 

Baca juga : Pegawai Kemenkes Diduga Kena Covid Di Luar Kantor

Ketigabelas, ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.Keempatbelas, adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat. Kelimabelas, terdapat akses kendaraan roda empat. 

Keenambelas, bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. Ketujuhbelas, pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat. 

Kedelapanbelas, pengawasan lokasi isolasi mandiri dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri. 

Kesembilanbelas, lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan ‘sedang melakukan isolasi mandiri’ pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19. Keduapuluh, pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan. 

Keduapuluhsatu, pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik. Keduapuluhdua, pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut. 

Keduapuluhtiga, pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri. Keduapuluhempat, pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas. 

Keduapuluhlima, hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain seperti piring, sendok, garpu, gelas, dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai. 

Keduapuluhenam, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk. 

Keduapuluhtujuh, pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi. 

Akui Tak Mudah 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui,memang tidak mudah syarat melakukan isolasi mandiri di rumah bagi pasien OTG Corona. 

‘’Kalau ada minta ini isolasi mandiri, ya boleh. Tapi ngapain di rumah, kalau sudah disiapkan hotel yang baik-baik. Wisma Atlet yang sangat baik,” ujar Riza. 

Baca juga : Kemenkes Diduga Kena Covid Di Luar Kantor

Syarat itu, lanjutnya, antara lain harus menempel stiker di depan rumah pasien OTG Corona yang sedang menjalani isolasi mandiri. Dia menjelaskan, pemasangan stiker itu bertujuan agar menjadi peringatan bagi semua orang di sekitar lingkungannya.

Dia memastikan, RT dan RW dan kelurahan akan dilibatkan dalam mengawasi dan memantau OTG. 

Kebutuhan obat-obatan dan makanannya akan disediakan. Kemudian pemantauan kondisi kesehatan pasien dilakukan secara berkala oleh Puskesmas terdekat. 

Selain itu, lanjutnya, ada upaya penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi. Menurut Riza, pasien positif Covid-19 yang memiliki rumah memadai dan layak, hanya itu yang diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah. 

Sedangkan bagi yang tidak memiliki rumah atau fasilitas yang memadai, tetap dilarang isolasi mandiri di rumah. 

Jemput Paksa 

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat, seperti lurah dan camat, untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan rumah untuk isolasi. 

Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan individu OTG Corona tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada Gugus Tugas. 

“Nanti petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan unsur terkait,” ungkap Widyastuti. 

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan, apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas setempat dan petugas kesehatan. Setelah ditetapkan, lanjutnya, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. 

Dia mengungkapkan, petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. 

“Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, danTNI,” terangnya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.