Dark/Light Mode

Ganjil Genap Belum Berlaku

Polisi Mau Tambah 60 Kamera Tilang Elektronik

Kamis, 15 Oktober 2020 05:48 WIB
Ilustrasi tangkapan layar dari kamera tilang elektronik. (Foto : Twitter@TMCPoldaMetro)
Ilustrasi tangkapan layar dari kamera tilang elektronik. (Foto : Twitter@TMCPoldaMetro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan ganjil dan genap belum berlalu walau Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan itu berbeda dengan penerapan PSBB transisi sebelumnya.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyampaikan 57 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di sejumlah ruas jalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas, sudah beroperasi penuh.

Direktur Lalu Lintas(Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengoperasian kamera ETLE dilakukan setelah melalui proses uji coba beberapa waktu lalu. “Sekarang sudah mulai beroperasi semua, ada 57 kamera ETLE yang tersebar,” kata Sambodo, di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, walau ganjil genap belum berlaku, tilang elektronik tetap berlaku untuk pelanggaran lalu lintas. ‘’Ganjil genap di Jakarta, kita masih tunggu keputusan dari Pemprov DKI,” katanya.

Baca juga : Di Depan Istana, Polisi Amankan 10 Pendemo Yang Reaktif Covid

Sambodo menjelaskan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan dikenakansanksi dan denda. Pelanggaran lalu lintas itu, disebutkannya,antara lain menggunakan ponsel, melanggar marka jalan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sambodo menambahkan, untuk memperkuat pengawasan, pihaknya mengajukan penambahan pemasangan 60 kamera ETLE lagi ke Pemprov DKI Jakarta. “Surat permohonan sudah kami ajukan,” ungkapnya.

Sambodo optimistis, dengan dipasangnya semua kamera tersebut akan membuat jumlah pelanggaran lalu lintas menurun. Tak hanya itu, efek domino yang dihasilkan dari menurunnya pelanggaran juga akan membuat jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya akan tereduksi.

Seperti diiketahui, pemasangan kamera ETLE sudah berjalan 2 tahap. Pada tahap pertama ada 12 kamera. Kemudian ditam- bah 45 kamera pada tahap 2. Kemudian tahap 3 sudah diajukan penambahan 60 kamera ETLE. Kamera disebar di sejumlah ruas jalan arteri Jakarta.

Baca juga : Pasien Sembuh Di Flat Isolasi Mandiri Sebanyak 145 Orang

Terus Dievaluasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan evaluasi ganjil genap setelah diterapkan kembali PSBB transisi.

Dikatakannya, pembatasan moda transportasi dan kendaraan pribadi selama PSBB transisi diatur dalam Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

‘’Pembatasan kendaraan bermotor meliputi pembatasan kapasitas angkut pada kendaraan bermotor umum dan pengaturan posisi penumpang,’’ ungkap Syafrin.

Baca juga : Sandiaga : Generasi Muda, Jadilah CEO Hebat dan Ciptakan Lapangan Kerja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor saat PSBB transisi tidak diberlakukan. “Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap. Jadi mobil tetap bisa beroperasi seperti biasa,” jelas Anies. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.