Dark/Light Mode

Pemprov DKI Benahi 3 Kampung Kumuh, Kampung Akuarium Ditargetkan Kelar Tahun Depan

Kamis, 15 Oktober 2020 16:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (pegang sekop) saat meresmikan Kampung Susun Akuarium, 17 Agustus lalu. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (pegang sekop) saat meresmikan Kampung Susun Akuarium, 17 Agustus lalu. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta tengah membenahi tiga dari 21 kampung kumuh yang merupakan bagian community action plan (CAP). Tiga kampung tersebut adalah Kampung Akuarium di Jakarta Utara, Kampung Bukit Duri di Jakarta Selatan, dan Kampung Bayam di Jakarta Utara.

"Kami ada 21 kampung prioritas. Kampung Akuarium, Bukit Duri, dan Bayam yang dalam proses," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman DKI Jakarta Suharti dalam diskusi virtual, Kamis (15/10).

Untuk Kampung Akuarium, pembangunan ditargetkan selesai 2021. Mengenai mekanisme sewa warga, kini tengah dalam pembahasan. Jika pun ada biaya, warga akan membayarnya ke badan yang bentuknya koperasi. 

Baca juga : Rakor Dengan Pemprov DKI, KPK Pertanyakan Kemajuan Penagihan PSU

"Di Kampung Akuarium kan sudah didirikan koperasi. Mereka kan tak mungkin tinggal secara gratis. Ada biaya perawatan dan pemeliharaan. Tahun depan ditargetkan selesai," tambah Suharti.

Ada tiga skema lagi disiapkan. Pertama, pengelolaan Kampung Susun Akuarium dengan skema Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan. "Keuntungannya kepastian bermukim, warga miliki aset. Ini jadi keinginan warga. Tapi, banyak hambatannya karena kita tahu status akuariumnya sertifikat hak pakai milik Pemprov," kata Suhati.

Sementara, penggunaan skema hak pengelolaan lahan (HPL) dan HGB juga mengalami persoalan. Lantaran pengurusan izin yang akan menyulitkan dan memakan waktu yang lama. "Mungkin ini yang harus kita urus agar tidak terlalu lama. Barangkali kalau ada regulasi bisa kita carikan perubahannya," ujarnya.

Baca juga : Pemprov DKI dan Bank DKI Gandeng Gopay untuk Mudahkan Pembayaran Pajak

Kedua, Pemprov DKI menawarkan skema kepemilikan bangunan namun dengan hak pakai. Skema ini berarti warga tidak akan bisa menjual aset rumah di Kampung Susun Akuarium. "Masa huni panjang 2 kali 30 tahun. Meskipun banyak yang minta mau lebih lama. Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," ujarnya.

Namun, Suharti menerangkan, skema menggunakan Sertifikat Hak Pakai Bangunan (SHPB) memiliki hambatan karena belum diatur pemerintah. "Ini perlu jadi perhatian. Dan akan panjang kalau ada pengalihan aset. Ini praktik baru yang perlu kita dalami bersama memastikan semuanya secara legal bisa dilakukan," ujarnya.

Ketiga, merupakan pilihan yang paling rasional. Skema ini memberikan hak pakai saja kepada warga. "Aset jelas masih milik pemerintah, kerja sama lebih cepat karena nanti sudah ada koperasi sebagai wakil masyarakat, status tanah masih milik Pemprov jadi tidak perlu ada pengalihan, tidak ada jual beli aset milik pemerintah. Ini kemungkinan akan lebih memudahkan," terangnya.

Baca juga : Pendiri Al Wasliyah Diusulkan Senator Jadi Pahlawan Nasional

Skema ini mempunyai hambatan paling sedikit ketimbang skema lainnya karena hanya menggunakan kerja sama antara Pemprov DKI dengan koperasi yang nantinya merupakan perwakilan dari warga.

Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, 17 Agustus lalu. Anggaran pembangunan Kampung Akuarium tidak murni dari APBD DKI. Sebagian anggaran dari dana kewajiban pengembang, yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar. Di atas lahan kurang lebih 10.300 meter di Kampung Akuarium itu akan dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.