Dark/Light Mode

Biar Gampang Dilacak

Restoran, Kafe, Dan Mall Wajib Data Pengunjung

Jumat, 16 Oktober 2020 05:43 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat mengecek penerapan protokol kesehatan di sebuah kafe di Tebet, Jakarta Selata, Agustus 2020.  (Foto : Twitter)
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat mengecek penerapan protokol kesehatan di sebuah kafe di Tebet, Jakarta Selata, Agustus 2020. (Foto : Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan restoran, kafe, mall dan pusat perbelanjaan, untuk melakukan pendataan karyawan dan pengunjung secara elektronik. Pendataan bisa berbasis aplikasi atau dengan QR Code.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pendataan secara elektronik itu bertujuan untuk memudahkan penulusuran atau tracing jika ada karyawan maupun pengunjung yang terkonfirmasi Covid-19.

“Pendataan ini supaya bisa melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 apakah itu pekerjanya atau pengunjungnya terkonfirmasi, jadi gampang mendeteksinya. Sehingga peningkatan jumlah penyebaran bisa kita tekan,” ungkap Andri, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pasar Cempaka Putih Kebakaran, Operasional Trans Jakarta Tak Terganggu

Untuk memastikan pendataan berjalan, Andri mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan atau gedung agar membangun sistem pendataan secara elektronik. Pendataan terhadap karyawan atau pengunjung mall, lanjutnya, bisa dilakukan mulai dari tempat parkir di pintu masuk gedung.

“Kafe, restoran, kios, toko yang ada dalam satu kawasan bisa didata pas masuk parkir. Saling bantu, karena kalau tenant tetangganya ada yang kena, yang ditutup bukan satu tenant atau toko itu saja, tapi keseluruhan gedung,” papar Andri.

Dia mendorong asosiasi terkait untuk mengajak semua anggotanya menerapkan pendataan secara elektronik. Pendataan elektronik, lanjutnya, bukan hanya untuk kepentingan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, tapi ada manfaat lain yang bisa dirasakan untuk peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha.

Baca juga : Penumpang Di Bandara Soetta Dan Halim, Wajib Lakukan 5 Hal ini...

“Terlepas dari pandemi, restoran dan kafe bisa melakukan survei kepuasan pelanggan. Seperti menu apalagi yang harus ditambah, mana yang tidak laku, itu bisa dijadikan survei,” tandasnya.

Menurut Andri, meski berisikan sejumlah data pribadi seseorang, Pemprov DKI menjamin kerahasiaan dari data tersebut.Pihaknya memastikan hanya akan memanfaatkan data tersebut untuk memudahkan proses tracing, jika nantinya ditemukan ada salah seorang pengunjung restoran yang dinyatakan positif Covid-19.

“Data pengunjung wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya diserahkan kepada Dinas Kesehatan bila diperlukan untuk contact tracing,” ucap Andri.

Baca juga : Tekan Penularan Corona, IAF Dan GPM Sosialisasi Penggunaan Masker

Jika ditemukan kasus positif dari klaster restoran dan rumah makan, pihak Pemprov dapat dengan mudah melacak keberadaannya dengan berbekal data pengunjung di buku tamu tersebut.

“Pastikan nama yang dicatat dapat dihubungi dengan mudah dan memiliki kontak seluruh anggota rombongan agar dapat dilacak oleh Dinas Kesehatan,” harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.