Dark/Light Mode

Kasus Corona Di Jakarta Hampir 100 Ribu

Izin Resepsi Pernikahan Sebaiknya Ditunda Dulu

Sabtu, 24 Oktober 2020 08:10 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi resepsi pernikahan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pandu menyebut, kalaupun dipaksakan boleh gelar resepsi pernikahan di ruang tertutup, harus benar-benar dipantau pelaksanannya oleh petugas. “Pastikan pendataan seluruh undangan dan orang yang hadir dan tentu protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DkI Jakarta masih melarang warganya untuk menggelar resepsi pernikahan saat pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020. Pernikahan hanya diperbolehkan di KUA dan Catatan Sipil. Itu pun hanya dihadari maksimal 30 orang.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, kemarin, total kasus Corona di Jakarta sudah mencapai 98.206 kasus. Ini berasal dari 267 kelurahan di DKI Jakarta. Dari data tersebut, 83.338 pasien telah dinyatakan sembuh dari Corona dan 2.120 orang meninggal.

Baca juga : Anggota DPRD Cederai Perasaan Warga DKI

Gelar Simulasi

Pemprov DkI Jakarta menggelar simulasi pernikahan saat penerapan PSBB transisi di Sasana kriya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, kamis (22/10) malam.

Acara simulasi ini dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia mengikuti jalannya prosesi akad dan resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan ketat. Mulai mengukur suhu tubuh tamu undangan, menjaga jarak antrean supaya tidak berkerumun. Kemudian mengatur letak dan jarak meja makan. “Jika kita menyaksikan prosesi simulasi, memang sangat baik,” kata Riza, di lokasi simulasi.

Baca juga : Jembatan Lampiring Akhiri Penantian 50 Tahun Warga Pituriase

Riza mengaku akan mempertimbangkan supaya resepsi pernikahan diperbolehkan di Jakarta. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Kita akan memberikan kesempatan dibukanya peluang usaha dan peluang kegiatan yang lain. Mudah-mudahan kita bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan kepentingan yang lain,” tandasnya.

Misalnya, lanjut Riza, jika nanti resepsi pernikahan diperbolehkan, aturannya dibatasi jumlah tamu hingga 50 persen. Selain itu, pihak penyelenggara wajib lapor kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 DkI Jakarta maupun dinas terkait.

Namun, Riza belum memastikan apakah pemerintah akan mulai membolehkan resepsi pernikahan di gedung saat memperpanjang PSBB transisi setelah 25 Oktober mendatang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.