Dark/Light Mode

Corona Di Ibukota Belum Terkendali

Warga DKI Cemas Muncul Klaster Resepsi Pernikahan

Selasa, 10 November 2020 04:58 WIB
Ilustrasi proses pernikahan di sebuah hotel di Jakarta. (Foto : twitter@PrasetyoEdi_)
Ilustrasi proses pernikahan di sebuah hotel di Jakarta. (Foto : twitter@PrasetyoEdi_)

 Sebelumnya 
Kapasitas 25 Persen

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menerangkan, resepsi pernikahan diizinkan untuk digelar dengan syarat 25 persen dari kapasitas gedung. ‘’Pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Tak hanya gedung, lanjut Riza, resepsi pernikahan di rumah juga bisa dilakukan. Syaratnya, mengirimkan proposal ke Disparekraf DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan. “Umpamanya di balai rakyat, kelurahan, Masjid, Mushalla, dan tempat-tempat pertemuan juga bisa,” ucapnya.

Riza menuturkan, bagi yang hendak menggelar resepsi di rumah bisa mengajukan proposal secara perorangan. “Pengajuan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan,” katanya.

Baca juga : Kemenpora-Unsri Teken Kerja Sama Integrasi Politeknik Olahraga Indonesia

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menegaskan, pengelola gedung harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk menggelar acara resepsi pernikahan. “Kalau sudah disetujui oleh tim Pemprov DKI, baru boleh,” kata Gumilar, kemarin.

Sampai kemarin, 13 pengusaha gedung hingga hotel mengajukan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggelar acara resepsi pernikahan.  “Pengajuan itu terdiri dari gedung/balai pertemuan dan hotel,” ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi.

Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada izin yang dikeluarkan. Semua proposal pengajuan itu masih menunggu jadwal presentasi penyelenggara kepada tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. “Masih dalam verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI,” ucapnya.

Pedagang Kena Corona Meningkat 

Baca juga : Izin Resepsi Pernikahan Sebaiknya Ditunda Dulu

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat pedagang pasar yang terpapar Covid-19 terus bertambah. Juru Bicara Ikappi, Reynaldi Sarijowan mengungkapkan, beberapa bulan terakhir ada peningkatan kasus dan kematian akibat Covid-19 pada klaster pedagang di pasar. “Penambahan cukup signifi- kan sejak awal November,” kata Reynaldi, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Diungkapkannya, pedagang pasar yang terpapar Corona secara nasional sebanyak 1.568 orang. Sementara yang meninggal 65 orang. Kasus ini tersebar di 275 pasar pada 109 kota/ kabupaten dari 28 provinsi. ‘’Jumlah kematian bertambah 10 orang jika dibandingkan data pekan lalu yang masih 55 orang,’’ ungkap Reynaldi.

Penularan Corona ini, lanjutnya, bikin pedagang merugi. Sebab, pemerintah menutup pasar tiga hari jika ditemukan pedagang terpapar Corona. Dia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) lebih fokus penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Kemudian diperbanyak testing dan tracing di pasar.

Ikappi juga meminta Pemerintah Pusat dan Pemda dapat memberikan stimulus kepada para pedagang agar pasar tradisional tetap bertahan. Sebab, kegiatan pasar harus tetap berjalan sebagai penopang perekonomian daerah dan pusat dalam distribusi pangan rakyat. Apalagi di masa resesi saat ini, dan dampak banjir La Nina akan sulit dihadapi pedagang.

Baca juga : Waspada Lonjakan Kasus Positif Klaster Keluarga

“Omzet pedagang turun sekitar 55 sampai 70 persen di seluruh Indonesia selama pandemi,’’ ujarnya. Pihaknya meminta pemintah untuk menjadikan pasar tradisional sebagai pusat pondasi perekonomian lokal atau perekonomian daerah dengan menjaga pasar tetap aman. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.