Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Corona Di Ibukota Belum Terkendali
Warga DKI Cemas Muncul Klaster Resepsi Pernikahan
Selasa, 10 November 2020 04:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu mempertimbangkan lagi kebijakan membolehkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan di gedung. Sebab, saat ini penularan Virus Corona belum terkendal.
‘’Walau jumlah warga yang terpapar Corona sudah turun, tapi belum saatnya diizinkan resepsi pernikahan di gedung. Apa nggak khawatir terjadi klaster resepsi pernikahan,’’ tanya Nasrul Salim, warga Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Nasrul, susah menerapkan jaga jarak di resepsi pernikahan. Pasti tamu undangan akan ngobrol antar orang. Apalagi kerabat, keluarga dan kolega. ‘’Kebijakan ini terlalu terbu- ruburu,’’ kesal warga Pondok Pinang ini.
Baca juga : Kemenpora-Unsri Teken Kerja Sama Integrasi Politeknik Olahraga Indonesia
Pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai, kasus Covid- 19 di Jakarta sebenarnya belum sepenuhnya terkendali. Sebab, tren penurunan kasus positif di Jakarta belum stabil.
Dia mengakui, hanya Jakarta yang telah mengikuti aturan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dalam penanganan Covid-19. Namun, masih banyak belum mencapai target yang ditentukan WHO.
Antara lain tracing atau pelacakan orang-orang yang pernah berinteraksi dengan penyintas Covid-19. “Sesuai standar WHO, 80 persen minimal. Strategi kunci penanganan virus ini adalah 3T yakni Testing, Tracing, dan Treatment. Ini harus terus diupayakan,” ujar Dicky.
Baca juga : Izin Resepsi Pernikahan Sebaiknya Ditunda Dulu
Dia menambahkan, belum stabilnya kasus Covid-19 di Jakarta karena tidak sinkronnya kebijakan penanganan pandemi dengan wilayah penyangga. Padahal, mobilitas orang-orang yang ada di Jakarta itu dipengaruhi mobilitas penduduk di daerah penyangga.
Seperti diketahui, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sebelumnya, Pemprov DKI masih melarang mengelar resepsi pernikahan. Warga hanya boleh menggelar akad nikah dengan maksimal hadir 30 orang.
Tapi perpanjangan PSBB Transisi terbaru, periode 9 hingga 22 November 2020, Pemprov DKI mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan. Meskipun mereka wajib mengajukan permohonan dahulu kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Baca juga : Waspada Lonjakan Kasus Positif Klaster Keluarga
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang lagi PSBB Transisi. Pertimbangannya adalah penularan Covid-19 di ibukota mulai terkendali dan menuju aman pada masa transisi periode 24 Oktober hingga 7 November lalu.
Anies memaparkan, PSBB transisi yang berjalan dua pekan terakhir berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di Jakarta. Penularan kasus Covid-19 tercatat sebesar 12.481 kasus pada periode 10-24 Oktober, kemudian menjadi 8.026 kasus pada 24 Oktober-7 November atau turun sebanyak 55 persen.
“Artinya, penularan masih ada di Jakarta, namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB transisi ini,” kata Anies, Minggu (7/11).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya