Dark/Light Mode

1.001 Orang Kena Sanksi Kerja Sosial

Hingga 16 Januari, Pemprov DKI Kantongi Rp 1.950.000 Dari Denda Tak Pakai Masker

Minggu, 17 Januari 2021 20:29 WIB
1.001 Orang Kena Sanksi Kerja Sosial Hingga 16 Januari, Pemprov DKI Kantongi Rp 1.950.000 Dari Denda Tak Pakai Masker

 Sebelumnya 
Masyarakat diminta untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

a. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Baca juga : Lebih Dari 3 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta

b. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

c. Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga : Saran Ara ke Erick: Buat Sanksi Tegas Bagi yang Tak Pakai Masker

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan bagi masyarakat, untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan, karena terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.