Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
1.001 Orang Kena Sanksi Kerja Sosial
Hingga 16 Januari, Pemprov DKI Kantongi Rp 1.950.000 Dari Denda Tak Pakai Masker
Minggu, 17 Januari 2021 20:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menegakkan protokol kesehatan, sebagai cara ampuh memutus rantai Covid-19. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggencarkan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu. Begitu pula terhadap bentuk pelanggaran PSBB lainnya.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 16 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan total denda Rp 1.950.000 untuk pelanggaran tidak memakai masker. Sebanyak 1.001 orang yang tidak memakai masker, dikenai sanksi kerja sosial.
Baca juga : Lebih Dari 3 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta
Untuk penertiban restoran/rumah makan, Satpol PP DKI telah melakukan 12 kali kegiatan penghentian operasional sementara, dan 19 kali pembubaran dan teguran tertulis. Sebanyak 336 restoran, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Untuk penertiban perkantoran/tempat usaha/industri, Satpol PP DKI telah memberikan 7 teguran tertulis. Sebanyak 132 lokasi perkantoran/tempat usaha/industri, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Baca juga : Saran Ara ke Erick: Buat Sanksi Tegas Bagi yang Tak Pakai Masker
Pemprov DKI Jakarta menyarankan masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta, agar melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Baca juga : Pemprov Jabar Godok Aturan Wajib Pakai Masker Di Ruang Publik
Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta, untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya