Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pelanggaran Prokes Di Ibukota Tinggi
Jakarta Bakal Hidupkan Kembali Sanksi Progresif
Sabtu, 30 Januari 2021 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kembali sanksi progresif. Sebab, pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) di ibukota belum menunjukkan penurunan.
Pemprov DKI Jakarta sempat menerapkan sanksi progresif untuk masyarakat yang menggulangi pelanggaran prokes. Tapi, sanksi itu tidak berlaku lagi karena dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, tidak ada ketentuan itu.
“Sangat mungkin ke depan Pemerintah Provinsi bersama DPRD akan menyempurnakan Perda, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kemarin.
Baca juga : Peringatan Dini BMKG: Jakarta Akan Hujan Lebat Disertai Petir
Politis Partai Gerindra ini menilai, penerapan sanksi progresif sangat diperlukan. Karena, saat ini masih banyak warga dan pelaku usaha mengulangi pelanggaran prokes. Apalagi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih berlanjut sampai 8 Februari.
Selain merevisi Perda, Riza mengatakan, pihaknya tengah berkordinasi dengan daerah lain, khususnya daerah penyangga DKI Jakarta agar sinergi dalam membuat aturan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai, Perda Penanganan Covid-19, tidak berjalan efektif. Karena, Perda tidak dijalankan dengan baik. Awalnya, aturan itu dibikin hanya untuk menakut-nakuti warga.
Baca juga : Perbaikan Di Sektor Hulu Tentukan Kualitas Literasi Indonesia
“Kini warga sudah cuek soal dengan Covid-19,” kata Jhonny. Dia menilai, persoalan pengendalian Corona, tidak hanya bergantung pada perbaikan Perda. Tetapi, bagaimana implementasi aturan itu sendiri.
Menurut Jhonny, Pemprov DKI Jakarta lebih banyak bermain narasi dalam penanganan Corona. Misalnya, menyebut pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tetapi, kenyataannya tidak berjalan dengan baik. Penularan Corona tetap tinggi.
Seperti diketahui, pelanggaran prokes di Jakarta masih tinggi. Hal itu tercermin dari hasil Operasi Yustisi Polda Metro Jaya selama empat bulan terakhir. Dari hasil operasi itu, Polda Metro mencatat sebanyak 541.935 orang melanggar prokes. Dari jumlah itu, sebanyak 6.061 orang dikenakan sanksi denda dengan dana terkumpul sebesar Rp 1,96 miliar. Kemudian, sebanyak 153.508 orang diberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah.
Baca juga : DKI Jakarta Makamkan Sekitar 100 Jenazah Per Hari
Kemudian, menutup 172 perkantoran dan 599 tempat makan dan minum. Dan, menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada 77.502 orang dan teguran lisan kepada 305.160 orang.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono mengusulkan, agar pelanggar prokes, khususnya yang tidak memakai masker, digelandang menginap di ruang isolasi pasien Covid-19. Cara ini diyakininya efektif.
“Masukin saja pelanggar prokes ke ruang isolasi, biar pada takut,” usulnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya