Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polisi Perketat Pengawasan Lalu Lintas
30 Kamera ETLE Keliling Foto Pelaku Pelanggaran
Senin, 22 Maret 2021 05:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota. Hal itu dilakukan dengan mengoperasikan kamera 30 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Cara kerja ETLE Mobile sama dengan 57 kamera ELTE yang sudah dipasang di sejumlah jalan protokol Ibu Kota. Yakni, memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas di jalan.
Bedanya, kamera ETLE mobile lebih fleksibel. Kamera bisa dipasang di kendaraan motor atau mobil milik polisi yang berpatroli. Bahkan, bisa dipasang di jaket dan helm. Pengoperasian kamera ini ditujukan pada jalan yang belum terpasang kamera ELTE dan rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Baca juga : Pikir-pikir Dah, Kalau Mau Melanggar Lalin
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dengan adanya teknologi tersebut, kebut-kebutan sepeda motor di Kemayoran maupun pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di perempatan Grogol dapat termonitor petugas.
“ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas di sana,” kata Fadil di Jakarta, Sabtu (20/3).
Fadil menerangkan, penegakkan hukum ETLE mobile sama dengan ETLE statis. “Yang beda pengoperasiannya saja. Yang tidak terpantau kamera ETLE statis, bisa terpantau ETLE mobile,” kata Fadil.
Baca juga : Perkuat Pengawasan Digital, BPH Migas Sinergi Dengan Telkom
Fadli menuturkan, alat itu tidak hanya untuk merekam perilaku pelanggar lalu lintas tetapi juga perilaku anggota yang bertugas di lapangan.
Lebih detail, Fadil merincikan, kamera ELTE mobile terdapat banyak jenis antara lai body cam, helmet cam, dan dash cam.
“Body cam akan dimanfaatkan saat petugas berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.
Baca juga : Atasi Penyelundupan, KKP Perketat Pengawasan Perbatasan Singapura
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, polisi akan berpatroli di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang rawan terjadinya pelanggaran, di antaranya jalan layang non-tol (JLNT).
“Nanti jika melihat ada pelanggar, dia (petugas) cukup melihat (ke pelanggar), sudah terekam,” ucap Sambodo.
Setelah terekam, lanjutnya, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kemudian, petugas menerbitkan surat konfirmasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya