Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Polisi Perketat Pengawasan Lalu Lintas
30 Kamera ETLE Keliling Foto Pelaku Pelanggaran
Senin, 22 Maret 2021 05:50 WIB
Sebelumnya
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda, pajak STNK akan diblokir.
Seperti diketahui, kamera ETLE bertujuan untuk mengawasi para pelanggar lalu lintas. Beberapa jenis pelanggaran yang selama ini terekam kamera ETLE yakni pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan menggunakan pelat nomor palsu.
Awasi Jalur Transjakarta
Selain mengoperasikan kamera ELTE mobile, Polda Metro Jaya menambah 41 kamera ETLE statis yang akan ditempatkan di jalur Transjakarta dan jalan tol.
Baca juga : Pikir-pikir Dah, Kalau Mau Melanggar Lalin
“Kita tambahkan ada 41 kamera lagi, yaitu di koridor Transjakarta dan jalan tol,” jelas Sambodo
Dikatakannya, dengan penambahan jumlah kamera tilang elektronik ini dapat mempermudah tugas personel polisi lalu lintas (polantas) di lapangan. Sehingga petugas lebih fokus dalam mengatur lalu lintas. Karena, untuk pelanggaran, sudah diawasi kamera.
Ada 10 titik kamera ELTE di Jalur Busway. Yakni, jalur Benhil arah Blok M, Bidara Cina arah Otista, Dispenda arah HCB, Pasar Rumput arah Pulogadung, Salemba arah Ancol, SMK 57 arah Ragunan, Duren Tiga arah Kuningan, Pos Pengumben arah Lebak Bulus, Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu dan Pancoran Barat.
Kemudian, ada tujuh titik di jalan tol. Yakni, Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A, Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A, Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B, Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A, Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B, Ruas Tol JORRKM 53+400B dan Rias Tol JORR KM 53+600 B.
Baca juga : Perkuat Pengawasan Digital, BPH Migas Sinergi Dengan Telkom
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengapresiasi langkah Polda Metro memperkuat pengawasan lewat penambahan kamera ETLE.
“Program yang bagus dan perlu kita dukung. Hanya saja perlu ada perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas untuk mendukung program,” katanya dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menyebut lima hal yang mesti diperhatikan dan diperkuat.
Pertama, basis data kendaraan harus sesuai dengan pemiliknya. Kedua, kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat. Ketiga, infrastruktur ETLE perlu diperkuat. Keempat, peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS (Criminal Justice System), dan kelima, back office dan control room.
Baca juga : Atasi Penyelundupan, KKP Perketat Pengawasan Perbatasan Singapura
“Masih sering didapatkan setiap pelanggar yang ingin klarifikasi by website atau telepon,” kata Budiyanto. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya