Dark/Light Mode

Normalisasi Fungsi Saluran Air

Pemkot Jaksel Buldozer Puluhan Bangunan Liar

Kamis, 1 April 2021 06:00 WIB
Pemkot Jaksel membuldozer puluhan bangunan liar milik warga di Jalan Catur sampai Jalan Komplek Bier, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jaksel, Selasa (30/3/2021), (Foto: Istimewa)
Pemkot Jaksel membuldozer puluhan bangunan liar milik warga di Jalan Catur sampai Jalan Komplek Bier, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jaksel, Selasa (30/3/2021), (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengambil langkah tegas, membuldozer puluhan bangunan liar yang berada di atas saluran Kalibaru Barat. Penggusuran ini mendapatkan penolakan warga setempat sehingga sempat menimbulkan kericuhan.

Penertiban itu dilakukan pada Selasa (30/03). Puluhan bangunan itu milik warga di Jalan Catur sampai Jalan Komplek Bier, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jaksel.

Proses penggusuran sempat mengalami kericuhan. Warga menolak bangunan kios mereka digusur petugas.

Baca juga : Perkuat Imun Karyawan, Brantas Abipraya Berikan Vaksin Flu dan pneumonia

Satpol PP menggusur kios tersebut dengan mengerahkan alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sejumlah truk milik Dinas Perhubungan. Situasi lalu lintas di sekitar lokasi pun sempat tersendat mulai lampu merah Pancoran hingga depan Jalan Bier, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menerangkan, totalnya ada 31 bangunan yang digusur untuk mengembalikan fungsi saluran air Kalibaru Barat. Menurutnya, bangunan tersebut ilegal karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai pemilik aset tidak pernah mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan di lahan tersebut.

Menurut Ujang, Pemkot Jak­sel harus melakukan penertiban dalam rangka penataan Saluran Kalibaru Barat guna mencegah air meluap hingga terjadi banjir. Setelah penertiban ini, Pemkot bakal menjalankan program Grebek Lumpur dan memperbaiki turap di sepanjang saluran tersebut.

Baca juga : Supaya Kuat Saat Pandemi, Pedagang Kecil Perlu Disuntik Bantuan Modal

Dia menyebutkan, Saluran Kalibaru Barat dari hulu Kecamatan Jagakarsa hingga hilir Kecamatan Tebet tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) A Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan pada 2012. Aset itu tercatat dengan kode barang 010111308001 dengan jenis barang berupa tanah untuk bangunan irigasi seluas 144.210 meter persegi.

“Dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) menyatakan bahwa bangunan-bangunan ini adalah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ujang.

Sebelum penertiban, Pemkot Jaksel telah menerbitkan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan dan penyewa. Surat dilayangkan pada 12 Maret 2021, 22 Maret 2021, dan 25 Maret 2021. Sementara upaya penggusuran didasarkan pada Instruksi Gubernur Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Lindungi Tenaga Kerja, Kemnaker Buat 4 PP Turunan UU Ciptaker

“Kelurahan kecamatan sudah memberikan sosialisasi dua kali di bulan Januari. Dan, di bulan Maret tanggal 8 Maret kita memberikan sosialisasi secara keseluruhan bahwa ini sedang ada kegiatan penataan saluran Kalibaru,” sambung Ujang.

Ujang menuturkan, semua warga yang mendirikan bangunan disebut tak memiliki sertifikat. Oleh karena itu, sejumlah warga sudah mengosongkan bangunan yang sebelumnya ditempati. “Jadi dari 25 bangunan, 19 sudah mengosongkan diri. Hanya enam saja yang bertahan,” imbuh Ujang.

Camat Tebet, Dyan Airlangga menyatakan, pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi lahan karena warga tidak memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Namun demikian, pemerintah menawarkan opsi agar warga bergabung ke program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa membuka usaha.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.