Dark/Light Mode

Normalisasi Fungsi Saluran Air

Pemkot Jaksel Buldozer Puluhan Bangunan Liar

Kamis, 1 April 2021 06:00 WIB
Pemkot Jaksel membuldozer puluhan bangunan liar milik warga di Jalan Catur sampai Jalan Komplek Bier, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jaksel, Selasa (30/3/2021), (Foto: Istimewa)
Pemkot Jaksel membuldozer puluhan bangunan liar milik warga di Jalan Catur sampai Jalan Komplek Bier, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jaksel, Selasa (30/3/2021), (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurutnya, sosialisasi tentang pembinaan UMKM telah dilakukan tiga kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam. Pedagang akan direlokasi ke Lokasi Binaan Kuliner Pasar Minggu dan Lokasi Binaan JS 04 Setiabudi.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Sabar Hutahean mengkritik penggusuran yang dilakukan pemerintah DKI.

“Patut dicurigai adanya kepentingan gelap terkait kasus penggusuran yang akan dilakukan pemerintah setempat di Menteng,” katanya.

Baca juga : Perkuat Imun Karyawan, Brantas Abipraya Berikan Vaksin Flu dan pneumonia

Seorang korban penggusuran, Husein mengaku, memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Tanah.

“Kami sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Sejak tahun 1937, kakek kami sudah di sini. Kami ada SPJB zaman mandor masih berkuasa, kita juga bayar PBB,” katanya.

Husein tidak terima penggusuran dengan alasan untuk penanggulangan banjir. Karena, kawasan tersebut tak pernah tergenang banjir saat diguyur hujan.

Baca juga : Supaya Kuat Saat Pandemi, Pedagang Kecil Perlu Disuntik Bantuan Modal

Dia menuding Pemprov DKI tak melibatkan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran tanah yang hendak digusur.

“Tidak pernah ada pengukuran batas yang akan digusur oleh pemerintah setempat,” sambungnya.

Husein dan PBHI Jakarta selaku kuasa hukum menyatakan akan mempertahankan hak kepemilikan lahan itu bersama warga lainnya.

Baca juga : Lindungi Tenaga Kerja, Kemnaker Buat 4 PP Turunan UU Ciptaker

Korban penggusuran lainnya, Wati mengaku bingung mau pindah kemana setelah kios aki dan ban bekas miliknya digusur. Dia juga belum mendapat ganti rugi. Menurutnya, para korban penggusuran juga berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM).

“Belum adanya ganti rugi membuat warga bingung mencari tempat tinggal,” pungkasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.