Dark/Light Mode

Kasus Covid-19 Melonjak

Ngeri, RS Rujukan Mulai Penuh Lagi

Jumat, 11 Juni 2021 07:08 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Dok. Pribadi)
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Dok. Pribadi)

 Sebelumnya 
200 Pasien Sehari

RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran mengalami kenaikan jumlah pasien Covid-19. Per Rabu (9/6) saja, ada 200 orang masuk di Wisma Atlet. Namun, keterisian tempat tidur di Wisma Atlet masih terkendali.

“Berdasarkan data, Wisma Atlet per hari ini memang pada Tower V dan VI Wisma Kemayoran keterisian tempat tidur di atas 77,39 persen dan 72,39 persen,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, kemarin.

Baca juga : MPR: Perbanyak Vaksinasi, Perketat Penerapan Prokes

Wiku memastikan tingkat keterisian tempat tidur masih terkendali. Dia menyebut, tingkat keterisian Wisma Atlet rata-rata 53 persen.

“Rata-rata keseluruhan pun keterisiannya hanya 53,74 persen. Jadi, secara garis besar keterisian Wisma Atlet masih terkendali,” jelas Wiku.

Koordinator Humas RSD Covid-19 Wisma Atlet Letkol TNI Laut M Arifin menambahkan, ada sekitar 200 pasien yang masuk setiap hari dalam sepekan terakhir. Kini, keterisian di Wisma Atlet mencapai 52 persen.

Baca juga : Covid Melonjak, Bupati Demak Semprotkan Disinfektan

Secara lengkap, ada 1.549 pasien laki-laki dan 1.672 pasien perempuan di Wisma Atlet. Jumlah tersebut berkurang 252 orang dari data sebelumnya sebanyak 2.969 pasien. Seluruh pasien rawat inap ditempatkan di Tower IV, V, VI, dan VII.

Sebanyak 84.273 pasien positif Covid yang dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran dinyatakan sembuh. Sementara, terhitung sejak 12 April hingga 9 Juni 2021 pasien terdaftar di RSKI Pulau Galang 13.92 orang, pasien sembuh 6.504, suspek atau selesai perawatan 7.297 orang dan nol kematian.

Siapin Ruang Isolasi

Baca juga : Bupati Blora Janji Patuhi Arahan Kapolri dan Panglima TNI

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 37 tempat tempat isolasi mandiri. Soal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.