Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Virus Corona Di Jakarta Mengganas
1.500 Petugas Mau Disebar Awasi Pelanggaran Prokes
Minggu, 20 Juni 2021 06:20 WIB
Sebelumnya
Sidak
Anies memutuskan, seluruh kegiatan masyarakat wajib tutup pukul 21.00. Anies menyakinkan, pengawasan akan lebih ketat dilakukan bersama Polri dan TNI.
Akan ada 1.500 petugas yang mengawasi dan menindak, berkeliling setiap malam mengecek penggunaan masker, pembatasan kapasitas, jam operasional di seluruh sudut tempat umum.
Baca juga : Orangtua Legowo Belajar Tatap Muka Di DKI Ditunda
Benar saja, Anies bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, serta Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji turun gunung melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkompida di Kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan usai gelar pasukan, Jumat (18/6) malam.
Rombongan menyasar kafe dan restoran. Mereka menggeruduk sejumlah resto seperti Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, dan 15 Park Kemang.
Anies dan lainnya satu per satu memeriksa setiap meja makan. Dilihat dari unggahan Instagram @aniesbaswedan, nampak pengunjung berbagai kafe dan resto itu amat padat. Ada pula bule yang melepas maskernya.
Baca juga : Kasus Corona Melonjak, KPK Tutup Kunjungan Tatap Muka Bagi Tahanan
Anies memang menemukan beragam pelanggaran saat sidak. Dari mulai kapasitas lebih dari 50 persen, tempat duduk tidak berjarak, hingga melepas masker.
“Beberapa kita masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari pengelola, seperti tempat yang maksimal 50 persen terlampaui,” kata Anies.
Jajarannya pun langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut. Anies langsung menunjukkan pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi. Dari denda, hingga penutupan sementara sesuai peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.
Baca juga : Corona Menggila, Sekolah Tatap Muka Di DKI Tunggu Situasi Terkendali
Ada beberapa yang langsung ditutup satu jam sejak ditemukan pelanggaran, didenda, bahkan sampai Rp 50 juta serta tidak bisa beroperasi kembali.
Dia meminta seluruh pengelola resto dan kafe menegakkan aturan PPKM Mikro.
“Bila kita membiarkan praktik pelanggaran seperti ini terus-terusan. Artinya, mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya