Dark/Light Mode

Cuek Kasus Corona Di Jakarta Melonjak

Duh, Banyak Cafe Bandel Buka Sampai Tengah Malam

Senin, 28 Juni 2021 06:30 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (kiri) saat menggerebek sebuah Bar and Lounge dikawasan PIK Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (kiri) saat menggerebek sebuah Bar and Lounge dikawasan PIK Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)

 Sebelumnya 
Selain itu, lanjutnya, terdapat 79 restoran yang diberikan teguran tertulis dan satu restoran lainnya dikenakan denda administrasi.

Tak hanya restoran, Petugas Satpol PP juga merazia perkantoran. Hasilnya, ada 10 perkantoran ketahuan melanggar aturan. Petugas memberikan teguran tertulis dan tutup sementara.

Petugas juga merazia kepatuhan masyarakat terhadap Prokes. Hasilnya, sebanyak 3.403 orang diberikan saksi kerja sosial lantaran tidak memakai masker. Dan, sebanyak 18 orang dikenakan denda. Ditegaskannya, penegakan PPKM mikro bakal terus dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran.

Baca juga : Masyarakat Tak Taat Prokes, Bukan GeNose Penyebabnya

Sementara, di Jakarta Pusat (Jakpus), Satpol PP menjatuhkan sanksi kepada 47 tempat usaha karena melanggar PPKM.

Kepala Satpol PP Jakpus, Bernard Tambunan mengatakan, 31 tempat usaha itu dikenai sanksi penutupan sementara 1x24 jam. Sebanyak 14 tempat usaha lainnya tutup 3x24 jam. Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp 15 juta.

Jumlah ini berdasarkan penindakan sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2021. Bernard mencatat, ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan selama periode tersebut seperti restoran, cafe, bar, dan tempat hiburan.

Baca juga : Masjid Di Zona Merah Di Jakarta Utara, Tidak Laksanakan Shalat Jumat

“Kami tidak pandang bulu. Mau tempat usaha kecil ataupun besar, kami tindak jika melanggar Prokes,” tegasnya.

Dalam periode yang sama, petugas juga melakukan operasi tertib masker. Petugas mendapati 6.019 pelanggar. Dari jumlah itu sebanyak 6.015 dihukum melakukan kerja sosial. Dan, 4 pelanggar lainnya dikenakan denda.

“Kami berharap masyarakat patuh Prokes untuk mencegah Covid-19. Apalagi ini kasus sedang melonjak,” pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.