Dark/Light Mode

Segel 103 Perusahaan Nakal

Anies Makin Keras

Kamis, 8 Juli 2021 07:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memantau uji coba mobil vaksin keliling di wilayah Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). Ada 16 mobil vaksin disiapkan Anies untuk menjangkau warga yang belum divaksin. (Foto: IG @aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memantau uji coba mobil vaksin keliling di wilayah Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). Ada 16 mobil vaksin disiapkan Anies untuk menjangkau warga yang belum divaksin. (Foto: IG @aniesbaswedan)

 Sebelumnya 
“Bapak mau ke mana?” tanya Anies. “Mau kerja Pak,” jawab pengendara motor, spontan.

Tanpa basa-basi, Anies lalu menyuruh pekerja tersebut menelepon bosnya. Orang nomor satu di Jakarta itu juga memintanya tak perlu datang ke kantor.

“Telepon bos kamu, bilang disuruh Bapak Gubernur DKI, Kapolda dan Pangdam,” perintah Anies, yang langsung dituruti pekerja tersebut.

Baca juga : Marahnya Anies Berbuah Manis

Bukan hanya Anies yang galak. Para anak buahnya juga semakin gencar menyisir kantor-kantor yang membandel, kemarin. Salah satunya, sidak yang dilakukan Kepala Satpol PP DKI Arifi dan Disnaker dengan dibantu oleh TNI dan Polri.

Kemarin, Arifin mengunjungi kantor-kantor yang ada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam sidaknya itu, Arifin langsung menyegel kantor yang nakal. Antara lain gedung perkantoran StarVision. Di kantor ini, selain masih meminta karyawannya masuk, ada pegawai yang kepergok melanggar protokol kesehatan atau prokes. Tak menggunakan masker.

Selain Pemprov DKI, Polri juga gencar melakukan operasi yustisi PPKM Darurat. Mereka membentuk Satgas bersandikan ‘Aman Nusa II Lanjutan’. Ada 7 Satgas dalam operasi ini. Salah satunya satunya Satgas Gakkum.

Baca juga : Pangdam Jaya: Banyak Perusahaan Tak Patuhi PPKM Darurat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, operasi Yustisi dipimpin oleh Pemerintah Daerah. Sementara pihaknya bersama TNI hanya memberikan pendampingan. Teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda juga mengacu pada Pergub dan Perda. Kendati demikian, Polda juga berkoordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana.

Hingga kemarin, Yusri melaporkan ada 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang melanggar PPKM darurat. Kantor-kantor tersebut diberlakukan penyegelan sementara. Dua diantaranya mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dua perusahaan yang mendapat sanksi pidana ialah PT BPI dan PT LMI di Jakarta Pusat.

Satgas juga menangkap 14 orang. Tiga diantaranya adalah petinggi perusahaan, yakni RRK, AHV, dan SG. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.