Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Masyarakat Lagi Sensitif Akibat Kesulitan Ekonomi
Mending Satpol PP Bantu Warga Kelaparan Dan Bersihin Sampah
Jumat, 23 Juli 2021 06:20 WIB
Sebelumnya
“Yang memutuskan pidana kan tetap hakim. Jadi ini penguatan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terhadap sanksi. Kalau kemarin kan sekedar administrasi saja. Tapi ternyata itu nggak bikin efek jera juga,” tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni justru tidak setuju Satpol PP diberikan kewenangan penyidikan.
Baca juga : Simpanan Di Bank Gendut Tapi Perekonomian Macet
“Proses penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum, memerlukan pelatihan. Polisi bisa jalankan tugas itu harus sekolah dulu, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini. Dan, Satpol PP kan tidak didesain untuk ini,” ingat Sahroni dalam keterangannya, kemarin.
Apalagi, Satpol PP kini tengah menghadapi banyak kritikan karena kerap arogan saat menertibkan pelanggar aturan. Karena itulah, sebaiknya Satpol PP tidak diberi kewenangan lain.
Baca juga : Mau Diterapkan Lagi, Ini Usulan Polda Metro Soal Ganjil Genap
“Jangan beri wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi,” ingatnya.
Legislator dari Dapil DKI Jakarta ini menyebutkan, Satpol PP dibentuk untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, bukan untuk melakukan penindakan. Lebih baik, Satpol PP ngurusin warga yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lainnya.
Sebagai catatan, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, DKI Jakarta termasuk provinsi yang tidak taat menjaga prokes. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama sepekan terakhir, ketidakpatuhan warga DKI Jakarta dalam menjaga jarak mencapai 48,26 persen.
“DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kelurahan yang paling banyak melanggar kepatuhan menjaga jarak. Yaitu, 48,26 persen atau hampir setengah kelurahan di DKI Jakarta masyarakatnya tidak patuh dalam menjaga jarak,” kata Wiku. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya