Dark/Light Mode

MRT, Transjakarta, Dan Commuter Line Tak Ubah Aturan

Ingat Ya, Naik Angkutan Publik Wajib Bawa STRP

Selasa, 27 Juli 2021 06:35 WIB
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang Transjakarta di Halte Mampang, Jakarta, Senin (19/7/2021). (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang Transjakarta di Halte Mampang, Jakarta, Senin (19/7/2021). (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah masih membatasi pergerakan warga keluar dan masuk Ibu Kota selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, sampai 2 Agustus mendatang. Penumpang Kereta Rel Lisrik Commuter Line, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan Transjakarta, wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter menegaskan tak melonggarakan aturan. Petugas masih memeriksa dokumen perjalanan. Hal itu terlihat di Stasiun Bogor. Petugas memeriksa satu per satu dokumen calon penumpang. Yang diizinkan masuk ke area stasiun dan melakukan perjalanan dengan KRL hanya mereka yang memiliki STRP.

Baca juga : Terima Ikatan Wartawan Online, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kualitas Insan Pers

Kondisi yang sama juga nampak di Stasiun Cilebut, Bojong Gede, dan Citayam, Jawa Barat. Meskipun antrean mengular, namun situasi tertib dan lancar. Petugas internal maupun dari TNI-Polri, berjaga mengarahkan para calon penumpang agar tetap menjaga jarak, mengecek suhu, hingga mengingatkan calon penumpang untuk memakai masker dobel, yakni masker kain dan medis.

PT KAI Commuter mengoperasikan 982 perjalanan KRL Commuter Line setiap hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB selama masa perpanjangan PPKM Level 4. KAI Commuter hanya melayani pengguna sektor esensial dan kritikal.

Baca juga : Dukung Transjakarta, Higer Luncurin Bus Listrik Berkapasitas Baterai Terbesar

“Penumpang KRL harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan,” ujar Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, kemarin.

Anne menambahkan, selama PPKM Level 4, hanya pekerja di sektor kritikal atau sektor esensial yang diizinkan menumpang. Yakni, dengan menunjukkan surat dan dokumen syarat perjalan seperti STRP atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Selain itu, bisa juga menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi Pemerintahan tempatnya bekerja.

Baca juga : Anis Matta: Saatnya Ubah Aksi Kerumunan Umat Jadi Kekuatan Politik Riil

Sementara untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan pengobatan atau medis, persalinan, duka cita, vaksinasi, wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Selain KAI, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) masih memberlakukan aturan lama. Para penumpang membawa STRP atau mengantongi surat keterangan dari Pemerintah Daerah minimal eselon dua. Sedangkan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal atau ID Card.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.