Dark/Light Mode

Anies: Pelonggaran Dijalankan Bertahap, Yang Penting Vaksin Dulu

Sabtu, 31 Juli 2021 19:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau kegiatan vaksinasi, yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Polda Metro Jakarta Raya, dan Kodam V Jayakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau kegiatan vaksinasi, yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Polda Metro Jakarta Raya, dan Kodam V Jayakarta

 Sebelumnya 
Data menunjukkan, bahwa mereka yang sudah divaksin, memiliki risiko kematiannya menurun dan risiko gejala beratnya menurun.

Karena itu, Anies meminta warga Jakarta, agar senantiasa kita berikhtiar mengurangi risiko, meninggikan potensi keselamatan diri, keselamatan keluarga, keselamatan lingkungan kita. Dengan cara melakukan vaksinasi.

Merujuk pada data-data tersebut, dan melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang,  Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat. Baik dalam kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya.

Baca juga : Angkasa Pura I Salurkan Paket Sembako Ke Gerai Vaksinasi di PPI Curug

“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," papar Anies.

"Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” tegasnya.

Aturan yang sama juga akan diterapkan di kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan. Boleh buka, jika sudah vaksin.

Baca juga : 35 Persen Karyawan Dirumahkan, Ini Penjelasan Lion Air Group

Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan melakukan vaksinasi terhadap semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung.

Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini, juga mencakup kegiatan keagamaan. Penyelenggara atau pesertanya, harus sudah divaksin.

 “Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara. Salah satunya, dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat," papar Anies.

Baca juga : Usung Gaya Eropa, Diamondland Group Luncurkan Hunian Anyar Di Jaksel

Bisa juga menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Selain itu, ada pula sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan.

"Jadi, banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” tandas Anies.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.