Dark/Light Mode

Syarat Vaksinasi Di Tempat Ibadah

GPMI: Bukan Untuk Mempersulit, Mari Saling Jaga

Jumat, 13 Agustus 2021 08:20 WIB
Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Syarief Hidayatulloh. (Foto: Ist)
Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Syarief Hidayatulloh. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membolehkan lagi masyarakat melakukan shalat Jumat di Masjid. Namun dengan syarat, mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan sudah melakukan vaksinasi.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengajak masyarakat mematuhi prokes saat melakukan shalat Jumat di Masjid. Terutama mengikuti vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk bisa ibadah berjemaah di Masjid.

Anggota Dewan Pakar DMI DKI Jakarta Syarief Hidayatulloh mengatakan, meski penularan Covid-19 mulai terkendali, namun positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta masih 10,8 persen. Angka ini di atas standar persentase World Health Organization (WHO) yakni, kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

"Ini artinya, 1 dari 10 orang di Jakarta berpotensi menularkan virus Corona. Karena itu, prokes menjadi syarat wajib," tegas Syarief kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/8).

Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) ini berharap, semua pengurus masjid di Jakarta mematuhi aturan.

"Kalau mau normal kembali ya ikuti semua peraturan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Ini bukan Gubernur DKI mempersulit beribadah, tetapi supaya warganya sehat," ujarnya.

Baca juga : Vaksinasi Merdeka di Kecamatan Makasar Sudah Sasar 70 Persen Warga

Syarief juga mengapresiasi masjid yang rela meniadakan berbagai kegiatan ibadah massal selama berbulan-bulan. Namun, kepada masjid yang nekat, dia berharap pengurusnya segera sadar.

Untuk mengingatkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM Level 4, ibadah massal di masjid ditiadakan. Namun, di lapangan, masih banyak masjid yang menggelar ibadah shalat Jumat.

Untuk itu, Syarief meminta pendekatan penertiban aturan harus persuasif. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melibatkan organisasi dan elemen masyarakat untuk sosialisasi prokes dan aturan yang baru.

"Hari ini, saat ibadah shalat Jumat berjemaah, mari kita semua saling jaga. Patuhi aturan kapasitas, prokes tetap ketat. Pakai masker, tunjukkan kartu vaksin dan jaga jarak. Ini bukan membatasi, tapi demi kebaikan bersama," imbaunya.

Sementara, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Hasyim Asy’ari akan kembali menggelar shalat Jumat setelah enam minggu menutup masjid. Pengurus pun akan mengikuti aturan. Dari mulai membatasi jemaah yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas masjid hingga kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin.

"Kapasitas masjid 12.500. Jadi 25 persennya sekitar 3.000-an orang," kata Kepala Sekretariat Pengelola Masjid Raya Hasyim Asy’ari, Suprapto.

Baca juga : PGN Salurkan Oksigen 50 Tabung Untuk Rumah Sakit di Probolinggo

Pengurus sudah mensterilkan masjid dengan disinfektan. Suprapto mengimbau, seluruh jemaah membawa perlengkapan shalat dari rumah. Selain itu, jarak antarjemaah juga direnggangkan.

"Prokes seperti pemeriksaan suhu tubuh para jemaah dan membawa sajadah sendiri tetap dilaksanakan. Penceramah agar tidak menyampaikan materi khutbah terlalu panjang. Pada intinya, kami sudah siap,” tandasnya.

Ketua DKM Masjid Al-Ridwan, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Heryawan agak menyesalkan aturan yang terlampau ketat di rumah ibadah. Yang lebih dia sesalkan lagi, yakni penegakan aturan yang tidak merata.

"Kami sudah berbulan-bulan tak melaksanakan shalat Jumat, kecuali hanya kalangan internal. Tapi banyak perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor," katanya.

Warga juga ikut menanyakan aturan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin saat akan beribadah. Balkhi, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, misalnya. Dia menyarankan, kebijakan ini tak usah dipukul rata.

"Serahkan saja ke pengurus. Lagi pula, yang shalat di masjid juga orang lingkungan. Kecuali ada orang baru, boleh ditanya sertifikat vaksin. Atau masjid umum yang di pinggir jalan, itu boleh lah. Tapi susah juga, apa mau dicek satu per satu," tanyanya.

Baca juga : Buka Sentra Vaksinasi, Triwisaksana Gelorakan Solidaritas Pulihkan Jakarta

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tempat ibadah boleh beroperasi pada masa perpanjangan PPKM Level 4. Syaratnya, seluruh petugas dan jemaah harus sudah divaksin Covid-19. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, seluruh gedung yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan buka. Seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan lainnya.

Jumlah orang di dalam tempat ibadah dibatasi. Hanya boleh ada 20 orang atau maksimal 25 persen dari kapasitas. Pengguna tempat ibadah juga harus menerapkan prokes lebih ketat lagi. Kepgub itu memang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada diktum ketiga poin j Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti, masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, dan lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.