Dark/Light Mode

Ketua DPRD DKI: Tidak Ada Perda Formula E!

Rabu, 29 September 2021 20:13 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Ist)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan tidak mengaburkan fakta tentang Formula E. Event yang menguras APBD triliunan rupiah itu sepenuhnya ambisi Anies.

"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetyo saat dihubungi RM.id, Rabu (29/9).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, anggaran penyelenggaraan Formula E sepenuhnya dari APBD. Baik itu melalui Dinas Olahraga maupun Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo. Jakpro sendiri mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.

Baca juga : GPMI Desak 7 Fraksi DPRD Boikot Paripurna Interpelasi Formula E

"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Dalam Rancangan APBD Perubahan 2020, Gubernur Anies meminta PMD sebesar Rp 767,4 miliar untuk Jakpro. Tapi usulan anggaran itu kami tolak," tegasnya.

Pras juga meminta Gubernur Anies tak membanding-bandingkan penyelenggaraan Formula E dengan MotoGP Mandalika. Sebab, penyelenggaraan MotoGP Mandalika dari awal dilakukan oleh badan usaha. Pembangunan infrastruktur untuk sirkuit Mandalika juga banyak menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, keberadaan sirkuit Mandalika mampu mendongkrak ketersediaan infrastruktur dan fasilitas dasar di dalam kawasan sirkuit Mandalika dan area sekitarnya.

Baca juga : Belum Terwujudnya Sila Ke-5 Pancasila, Akar Persoalan Bangsa

Seperti, jalan dalam kawasan, penyediaan air bersih, sanitasi dan drainase, pengolahan air limbah dan limbah padat, distribusi listrik, dan juga fasilitas pengelolaan risiko bencana, berbagai fasilitas publik dan ruang publik terbuka.

"Sampai sekarang saya belum melihat ada infrastruktur Formula E yang sudah dibangun selain menggunduli Monas," tegasnya.

Pras juga mengingatkan bahwa Kepala Daerah tidak boleh membuat kebijakan melampaui masa jabatannya. Jabatan Gubernur Anies berakhir pada Oktober 2022. Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2024.

Baca juga : Ketum KONI DKI Lepas Tim Senam Menuju PON Papua

"Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," tandasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.