Dark/Light Mode

Ingin Rame Seperti Mall

Pebisnis Ngarep Anak Kecil Boleh Masuk Tempat Wisata

Senin, 4 Oktober 2021 07:00 WIB
Ilustrasi pergerakan orang di pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran mulai menggeliat. (Foto: Antara)
Ilustrasi pergerakan orang di pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran mulai menggeliat. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata. Sebab, mereka ragu pelonggaran akan meningkatkan kunjungan jika tidak disertai kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Bidang Usaha, Data, dan Teknologi Informasi PHRI DKI Jakarta, Priyanto menuturkan, pergerakan orang di pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran mulai menggeliat sejak anak berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk.

Baca juga : Di Malaysia, Anak Tak Divaksin Tetap Boleh Masuk Sekolah, Tapi Orangtuanya Wajib Konseling

“Beberapa waktu lalu, ketika anak-anak dilarang masuk mall, orang yang datang belum terlalu banyak. Setelah Pemerintah membolehkan anak berusia kurang dari 12 tahun masuk mall, jumlah pengunjungnya bertambah,” ungkap Priyanto, di Jakarta, kemarin.

Dia memprediksi, kebijakan Pemprov DKI mulai membolehkan tempat wisata beroperasi, tidak akan memberikan pengaruh banyak terhadap jumlah pengunjung alias tetap sepi. Karena anak-anak belum boleh berwisata.

Baca juga : Kasus Positif Naik 7.797, Bali Masuk 5 Besar

“Kami berharap Pemerintah segera membolehkan anak-anak berwisata,” harapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, terdapat sejumlah tempat yang tidak boleh dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun. Di antaranya bioskop dan tempat wisata yang berada di kawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 Jawa Bali.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Bangun Karakter Bangsa Melalui Empat Pilar MPR

Perihal yang sama juga termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 586 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada Sektor Usaha Pariwisata.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.