Dark/Light Mode

UMP Naik 1,09 Persen Tahun Depan

Pengusaha Setuju Kenaikannya Adil

Kamis, 18 November 2021 06:40 WIB
Ilustrasi Gaji. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Gaji. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Menurutnya, meski kondisi ekonomi Indonesia masih dalam proses pemulihan, tapi bukan alasan pemerintah untuk menetapkan rata-rata kenaikan upah yang cuma setara inflasi.

“Apalagi, kondisi ekonominya diproyeksi membaik dari tahun ini,” kata Tauhid.

Karena itu, Tauhid meminta pemerintah tidak menutup mata atas pertumbuhan positif dari beberapa sektor usaha, seperti kesehatan dan telekomunikasi.

Baca juga : Naik 35 Persen, Ekspor Industri Pengolahan Tembus Rp 2.041 T

Menurutnya, rata-rata pertumbuhan sektor usaha mencapai tiga persen, maka kenaikan upah buruh tidak bisa hanya satu persen.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan, tenggat waktu penetapan UMP kepada para gubernur paling lambat tanggal 21 November 2021.

Ida menegaskan, gubernur harus segera menetapkan UMK paling lambat 30 November 2021. Tentunya dilakukan setelah penetapan UMP.

Baca juga : Tujuh Provinsi Rampungkan Rencana Umum Ketenagalistrikan

Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Berlandaskan aturan tersebut, diproyeksikan rata-rata kenaikan upah minimum pada tahun 2022 hanya 1,09 persen. Aturan itu juga memuat adanya batas bawah dan batas atas pada upah minimum.

UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4,4 juta dengan perbandingan UMP terendah di Jawa Tengah Rp 1,8.

Kenaikan UMP 1 persen tersebut membuat serikat buruh melayangkan tuntutan. Sebab, selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas angka 8 persen. Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.