Dark/Light Mode

Ketua Umum MUI Soal Teroris

Mati Syahid, No! Mati Sangit, Yes!

Selasa, 23 November 2021 08:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) menggelar konferensi pers bersama Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, usai pertemuan, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/11). (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) menggelar konferensi pers bersama Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, usai pertemuan, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/11). (Foto: Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Selain itu, lanjut Mahfud, Pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa 3 terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, itu adalah pengurus MUI. "Masyarakat dan media yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sayangnya, Mahfud ogah membeberkan bukti-bukti terkait proses penyelidikan kasus terorisme tersebut. Ia berdalih, jika dibeberkan, akan membuka kesempatan jaringan terorisme lainnya untuk kabur. "Kalau diumumkan, nanti yang di luar pada semburat, lari semua jaringannya," tandasnya.

Baca juga : Pak Mahfud, Teroris Papua Ngeyel Lagi

Kendati demikian, Mahfud memastikan proses hukum ketiga terduga teroris itu, akan berjalan secara terbuka. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diatur bagaimana proses hukum yang berjalan termasuk kapan para terduga teroris boleh didampingi pengacara.

Ia mengaku tidak masalah, jika ada penilaian miring terhadap Pemerintah terkait penangkapan 3 ulama terduga teroris itu. Asalkan tidak diekspresikan melalui tindakan kekerasan dan melawan hukum. Sebab, Indonesia adalah negara demokrasi, yakni kedaulatan rakyat yang juga sekaligus nomokrasi yaitu kedaulatan hukum. "Bolehlah berpendapat pemerintah tidak fair, MUI kecolongan, tapi yang membantah juga diberi tempat," terangnya.

Baca juga : Ada Masalah Teknis, Bupati Kuansing Nggak Dipajang KPK

Saat mendapat giliran bicara, Kiai Miftah mengatakan, hubungan antara Pemerintah dan lembaga yang dipimpinnya berlangsung cukup baik hingga saat ini. Buktinya, MUI masih duduk bareng dengan Menko Polhukam untuk menjelaskan duduk perkara tertangkapnya pengurus MUI dalam kasus dugaan terorisme.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah, pada hari ini kita bisa bermuwajahah, bertatap muka," kata Kiai Miftah.

Baca juga : Ketua KONI: Sepak Bola Putri Pegang Peran Besar Di Masa Mendatang

Kiai Miftah mengakui bahwa peristiwa ini menjadi sarana introspeksi lembaga yang dipimpinnya. Atau dikenal dengan istilah muhasabah. Ia menegaskan, sebenarnya sudah menerbitkan fatwa haram untuk tindakan terorisme sejak 2004. Sikap itu tertuang dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2004. Di sinilah Kiai Miftah menyentil anggapan jika aksi terorisme diyakini bakal mendapatkan pahala mati syahid.

"Kalau mereka (teroris) menganggap itu mati syahid, surga. Justru sebetulnya, bukan mati syahid, mati sangit kata orang-orang," ucapnya, dengan tersenyum. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.